Berita Kesehatan
Ganja Disebut Berguna di Pengobatan Cerebral Palsy, Pemerintah Mulai Kaji Legalitasnya untuk Medis
Pemerintah tengah mengkaji legalitas ganja untuk kepentingan medis setelah seorang ibu meminta untuk pengobatan cerebral palsy anaknya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Usulan legalitas ganja untuk keperluan medis direspon pemerintah.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan kajian dan mempelajari lebih jauh kemanfaatan ganja untuk pengobatan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Rabu (29/6/2022).
"Kajian sudah dilakukan. Sampai sejauh mana dan siapa saja yang terlibat, Kemenkes mungkin yang lebih paham," ujar Erif dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Komisi Narkotika PBB Hapus Ganja dari Kategori Obat Paling Berbahaya di Dunia, Begini Alasannya
Baca juga: Ingin Ganja Dilegalkan, 3 Ibu Ajukan Gugatan ke MK. Ini Alasannya
Baca juga: Brownies Ganja Dijual Via Online, Satu Paket Rp 400 Ribu, Modus Baru Peredaran Narkoba dari Jepara
Baca juga: Dua Kurir Ganja Ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Pekalongan, Bawa Dua Paket Seberat 155,44 Gram
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah bakal mempelajari lebih jauh mengenai baik dan buruknya wacana legalisasi ganja untuk medis tersebut.
"Karena, kalau secara medis, memang benar ganja ada manfaatnya, tapi dari pihak medis pun ada yang berpandangan bahwa masih ada obat-obatan konvensional lain yang bisa diterapkan selain ganja," ucap Erif.
"Kami (pemerintah) melihatnya kan tidak semata medis tetapi juga dari aspek-aspek lain," tuturnya.
Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis sebenarnya telah digaungkan sejak beberapa waktu lalu.
Terbaru, seorang ibu bernama Santi Warastuti, datang ke Jakarta dan meminta pemangku kepentingan melegalkan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Kami akan coba buat kajiannya, apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2022).
Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.
Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia, belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.
Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis, bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.