Berita Kesehatan

Komisi Narkotika PBB Hapus Ganja dari Kategori Obat Paling Berbahaya di Dunia, Begini Alasannya

Komisi Narkotika PBB, Rabu (2/12/2020), memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Editor: rika irawati
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI. Polisi menunjukan tanaman ganja berusia satu hingga dua tahun yang diamankan dari sebuah rumah dalam Pers Rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (24/4/2018). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WINA - Komisi Narkotika PBB, Rabu (2/12/2020), memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Keputusan itu diambil karena akan berdampak pada industri ganja medis global.

Badan PBB yang berbasis di Wina, Austria, mengatakan, keputusan ini diambil lewat pemungutan suara dengan hasil 27-25, dengan satu abstain.

Dilansir AP, Kamis (3/12/2020), kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja.

Sebelumnya, Konvensi Schedule IV 1961 tentang Narkotika, masuk kategori obat paling berbahaya di dunia, terdaftar bersama heroin dan beberapa opioid lain.

Baca juga: 3 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Elf di Tol Madiun-Nganjuk, Mobil Tabrak Truk sebelum Terbakar

Baca juga: Picu Terjadinya Kerumunan, Pemkab Banyumas Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Banjir 20 Tahun Lalu Terulang, Luapan Sungai Serayu Merendam Ribuan Rumah di 5 Kecamatan di Banyumas

Baca juga: 6 Bakal Lokasi TPS Pilwakot Semarang di Kecamatan Tugu Kebanjiran, Dikaji untuk Dipindah

Obat-obatan yang ada di Schedule IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di Schedule I Konvensi, yang membutuhkan tingkat kontrol internasional tertinggi.

Badan tersebut memilih meninggalkan ganja dan resin ganja dalam daftar obat Schedule I.

Juga, termasuk kokain, Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin,

Karena itu, pemungutan suara tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.

Kanada dan Uruguay, serta beberapa negara bagian AS telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Tetapi, banyak negara di dunia telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja.

Schedule menimbang utilitas medis obat versus kemungkinan bahaya yang mungkin ditimbulkannya.

Para ahli mengatakan, mengambil ganja dari Schedule yang paling ketat dapat menyebabkan pelonggaran kontrol internasional pada ganja medis.

Pemungutan suara tersebut mengikuti rekomendasi WHO 2019 bahwa ganja dan resin ganja harus dijadwalkan pada tingkat kontrol yang akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan ganja.

Pada saat yang sama tidak akan bertindak sebagai penghalang mengakses untuk penelitian dan pengembangan ganja untuk penggunaan medis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved