Berita Kesehatan

Komisi Narkotika PBB Hapus Ganja dari Kategori Obat Paling Berbahaya di Dunia, Begini Alasannya

Komisi Narkotika PBB, Rabu (2/12/2020), memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Editor: rika irawati
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI. Polisi menunjukan tanaman ganja berusia satu hingga dua tahun yang diamankan dari sebuah rumah dalam Pers Rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (24/4/2018). 

Obat lain, termasuk heroin, analog fentanil dan opioid lain yang berbahaya dan seringkali mematikan.

Sebaliknya, ganja tidak membawa risiko kematian yang signifikan dan telah menunjukkan potensi dalam mengobati rasa sakit dan kondisi seperti epilepsi, menurut temuan WHO.

Pernyataan PBB pada pertemuan Komisi Narkotika di Wina ini tidak menyebutkan, negara mana yang mendukung atau menentang perubahan tersebut, atau mengapa pemungutan suara dilakukan.

Konvensi tersebut menyatakan salah satu pihak di dalamnya akan mengambil langkah-langkah pengendalian khusus.

Baca juga: Kalah 1-3 dari PSG, MU Terancam Tak Lolos 16 Besar Liga Champions Meski Puncaki Klasemen Grup H

Baca juga: Arus Sungai Pelus Terjang Rumah di Desa Ledug Banyumas, Suami Istri Penghuni Rumah Sempat Hanyut

Baca juga: Inalillahi, Rois Syuriyah PCNU Kabupaten Pekalongan KH Muhammadun R Jundi Tutup Usia

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 3 Desember 2020 Rp 1.921.000 Per 2 Gram

Menurut pendapatnya, perlu memperhatikan sifat-sifat yang sangat berbahaya dari obat yang tercantum dalam Schedule IV.

Schedule I, tingkat kendali ketat berikutnya, yang mencakup kokain, tidak memuat ketentuan itu.

WHO merekomendasikan agar ganja masih terdaftar di sana, dengan mencatat tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja.

Namun, komisi tersebut tidak mendukung rekomendasi WHO lain, seperti menghapus ekstrak ganja. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PBB Hapus Ganja Dari Daftar Obat Paling Berbahaya di Dunia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved