Berita Hukum
Ingin Ganja Dilegalkan, 3 Ibu Ajukan Gugatan ke MK. Ini Alasannya
Pasal tersebut digugat tiga ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1, digugat ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Pasal tersebut digugat tiga ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.
"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).
Ma'ruf mengatakan, permohonan diajukan pada Kamis pagi. Pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan, diagnosa pengobatan menjadi meningitis.
Dwi pun mendengar adanya terapi menggunakan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya, kesehatan anak Dwi membaik.
Sementara, pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.
Baca juga: Seorang Pejabat di Bappeda Klaten Meninggal Berstatus Positif Covid-19
Baca juga: Bapak Anak Terseret Banjir Bandang di Boja Kendal, Hanyut saat Naik Motor Melintasi Desa Duwet
Baca juga: 11 Ruko dan Rumah di Temanggung Terbakar, Butuh 14 Armada untuk Jinakkan Api
Baca juga: 80 Pedagang Pasar Sidoharjo Wonogiri Positif Covid-19, Melonjak Hanya Dalam Sepekan
Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil.
Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.
Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lain juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakebam dan EJA.
Ma'ruf mengatakan, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK.
Alasan pertama karena pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini dia tidak sejalan dengan hak sebagaimana dijamin dalam konstitusi di dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Alasan kedua adalah bertentangan dengan semangat pembentukan UU narkotika yang melegitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Kemudian, alasan terakhir, yakni telah ada realitas ganja untuk medis di negara lain. Ma'ruf mengatakan, paling tidak, ada 40 negara yang sudah menggunakan CBD oil.
Baca juga: Gedung Korpri Belum Siap, Karyawan Pabrik Positif Covid-19 di Purbalingga Jalani Isolasi di Kos
Baca juga: Warga Protes Isolasi Karyawan Pabrik Positif Covid-19 di Purbalingga Dilakukan di Kos
Baca juga: Apes, Anggota DPRD Sragen Kena Tilang di Jakarta Gara-gara Plat Nomor Mobilnya Diduga Dipalsukan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 20 November 2020 Rp 1.968.000 Per 2 Gram
"Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik, yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand," ujarnya.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Pasal 8 ayat 1 bertentangan dengan Pasal 28 a ayat 1, dan kemudian Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945.
Meraka juga meminta, penjelasan Pasal 6 ayat 1 bisa diluruskan untuk kepentingan medis, menjadi tegas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan, 3 Ibu Gugat UU Narkotika ke MK".