Berita Kriminal

Brownies Ganja Dijual Via Online, Satu Paket Rp 400 Ribu, Modus Baru Peredaran Narkoba dari Jepara

Pemuda asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Franky Ervan Setiawan (24), diringkus aparat BNNP Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI POLRES JEPARA
Peracik sekaligus penjual Brownies Ganja, Franky Ervan Setiawan (24) saat di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang pemuda asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Franky Ervan Setiawan (24), diringkus aparat BNNP Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara.

Dia ditangkap lantaran kedapatan berbisnis barang haram jenis ganja.

Mantan bartender ini meracik ganja sedemikian rupa hingga menyatu dalam adonan kue brownies.

Kisah Bocah Penjual Cilok di Sukoharjo, Sebagian Hasil Buat Beli Kuota Internet, Ingin Jadi Tentara

Kisah Aisyah Lumpuh Sejak Usia 4 Bulan, Hanya Berbaring di Kamar, Kulitnya Juga Mulai Mengelupas

Kisah Keluarga Penderita Gangguan Jiwa di Salatiga, Ibunya Sakit Sehingga Kiki Dipasung di Kamar

Warga Kembali Geruduk Balai Desa Pejogol, Sebulan HR Belum Undur Diri, Perselingkuhan di Banyumas

Brownies ganja, istilah menterengnya itu, dijual Franky secara online melalui akun Instagram dan aplikasi jual beli daring.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menyampaikan, sepak terjang tersangka terungkap seusai tertangkap basah memesan daun ganja kering via online.

Dimana barang itu dikirim ke rumahnya melalui agen jasa pengiriman awal pekan ini.

Setelah digeledah dan diperiksa, daun ganja kering seberat 6,1 gram yang dibeli Rp 1,2 juta tersebut ternyata akan digunakan tersangka sebagai bahan baku brownies ganja.

"Setelah digeledah di rumahnya, kami temukan lima paket brownies ganja siap edar," kata Brigjen Pol Benny di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

Satu paket brownies ganja dibanderol Rp 400 ribu melalui akun Instagram @420_desseert.

Dari keterangan tersangka, menikmati sepotong brownies ganja serupa efeknya dengan mengisap ganja.

"Efeknya seperti mengisap ganja, saya pernah mencobanya bikin rileks," tutur Franky.

Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terkait segala aktivitas kriminal.

Termasuk peredaran gelap narkotika modus baru seperti brownies ganja.

"Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba."

"Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata AKBP Nugroho. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved