Pileg 2024
Beredar Kabar Caleg Terpilih Tak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Kader Geruduk Kantor PDIP Sukoharjo
Ratusan pengurus dan kader PDI Perjuangan dari Kecamatan Weru, Mojolaban, dan Baki, menggeruduk Kantor DPC PDIP Sukoharjo, Senin siang.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Ratusan pengurus dan kader PDI Perjuangan dari Kecamatan Weru, Mojolaban, dan Baki, menggeruduk Kantor DPC PDIP Sukoharjo di Jalan Tentara Pelajar Jombor Bendosari, Senin (18/3/2024) siang.
Mereka menuntut DPC PDIP Sukoharjo mematuhi PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan putusan MK terkait proporsional terbuka dalam pelantikan caleg pemenang sebagai anggota DPRD setempat.
Pasalnya, beredar kabar, caleg Dapil 5 Sukoharjo Ngadiyanto dan caleg Dapil 2 Arista Tiwi tak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Padahal, dalam Pileg 2024, keduanya meraih suara terbanyak di masing-masing dapil dan dipastikan mendapat kursi.
Keduanya akan digantikan caleg yang dipilih DPC PDIP Sukoharjo lantaran adanya sistem komandante.
"Kami minta pertanggungjawaban DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo untuk berani menetapkan Arista Tiwi dan Ngadiyanto sebagai caleg terpilih," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Didik Rudiyanto, dalam aksi.
Baca juga: KPU Sukoharjo Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS Makamhaji
Pada saat massa datang, kantor DPC PDIP Sukoharjo dalam posisi kosong.
"Kantor DPC kosong, pengurus tidak ada satupun yang berani muncul dan ini kepengurusan yang benar-benar mandul dan banci, tidak aspiratif bagi kami," jelasnya.
Maka, lanjut dia, kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukoharjo harus diganti dengan kader-kader militan.
"Kami pilih petarung-petarung hebat (untuk mengisi kepengurusan), kader-kader militan di Kabupaten Sukoharjo," tuturnya.
Dia mengaku, sebelum menggelar aksi, pihaknya sudah ada pemberitahuan kepada sekretaris DPC PDI Perjuangan Sukoharjo.
"Sekretaris DPC sudah kami beritahu dan sempat telepon bahwa hari ini kami akan datang, sampaikan aspirasi," ungkapnya.
Lantaran DPC PDIP Sukoharjo dianggap lepas tangan, mereka akan mengadu ke DPP PDIP.
"Ini sampai titik darah penghabisan akan terus berjuang untuk menghadap ketua umum dan pak sekjen, menyampaikan bahwa hak saudara Tiwi dan Ngadiyanto harus dilantik menjadi anggota dewan," katanya.
Baca juga: Modus Bisnis Narkoba di Sukoharjo Terungkap, IY Dibekuk saat Hendak Transaksi
Sementara itu, Caleg Dapil Sukoharjo 5 Ngadiyanto mengatakan, dia mengetahui informasi tak akan dilantik menjadi anggota dewan dari pihak partai.
"Kami tahu kalau dari partai itu menghendaki kami tidak dilantik. Karena, secara mekanisme partai, hitung-hitungan Komandante itu mau diberlakukan di Pemilu 2024," jelasnya.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.