Berita Jateng
Modus Bisnis Narkoba di Sukoharjo Terungkap, IY Dibekuk saat Hendak Transaksi
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024).
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024). Pelaku yaitu IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO).
Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp 4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
Baca juga: Tertangkap Hendak Jual Serbuk Mercon, Pemuda Asal Banjarnegara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.
Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.