Berita Jateng

Modus Bisnis Narkoba di Sukoharjo Terungkap, IY Dibekuk saat Hendak Transaksi

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024).

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Polres Sukoharjo memeriksa tersangka penjual narkoba 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024). Pelaku yaitu IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO).

Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp 4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

Baca juga: Tertangkap Hendak Jual Serbuk Mercon, Pemuda Asal Banjarnegara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved