Berita Banjarnegara

Tertangkap Hendak Jual Serbuk Mercon, Pemuda Asal Banjarnegara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pemuda berinisial DS (21) warga Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara dibekuk polisi karena menjual bahan peledak

Polres Banjarnegara
Pemuda berinisial DS (21) warga Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara saat diperiksa polisi Polres Banjarnegara karena menjual bahan peledak mercon tanpa izin, Rabu (13/3/2024). 

 
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA -  Pemuda berinisial DS (21) warga  Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara dibekuk polisi karena menjual bahan peledak mercon tanpa izin.

 

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan, pelaku dibekuk Selasa, (12/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.


"Di bulan Ramadan ini petugas mendapat informasi ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan, lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli tersebut," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/3/2024).


Mengetahui informasi tersebut petugas datang ke lokasi.


Sesampainya di tkp ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Baca juga: Seru, 280 Pelajar se Banyumas Adu Pintar Ikuti Lomba Cerdas Cermat IPS di UMP


"Tersangka dibawa ke Polres Bajarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak," terangnya. 


Kapolres menjelaskan tersangka menjual serbuk bahan peledak yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kg. 


"Tersangka menjual dengan harga Rp280 ribu per kg," katanya. 


Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.


"Hukuman penjara maksimal 20 tahun," imbuhnya. 

Baca juga: Sukses Raih Suara Tertinggi, Caleg Nasdem dari Dapil NTT Ini Justru Pilih Mengundurkan Diri


Penangakapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.


"Kami harapkan akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan lebih tenang," katanya. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved