Pemilu 2024

KPU Sukoharjo Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS Makamhaji

Pemungutan Suara Ulang atau PSU diselenggarakan di satu TPS di Sukoharjo. Hal tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu.

M Sholekan/TribunBanyumas.com
Ketua KPU Sukoharjo, Syakabani Eko Raharjo. KPU Sukoharjo mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 32 Makamhaji, Kartasura. Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menyampaikan, PSU akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemlihan Umum/ KPU Sukoharjo mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 32 Makamhaji, Kartasura.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menyampaikan, PSU akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).

Syakbani menyampaikan, pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.

Baca juga: 3 TPS di Wonosobo Direkomendasikan PSU Gegara Warga Lupa Memasukan Surat Suara Pilpres

PSU hanya akan memilih presiden-wakil presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Saat ini logistik sedang perjalanan dari kantor KPU ke PPK dan akan diserahkan ke PPS Makamhaji dan dilanjut ke TPS 32," ucap Syakbani saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Sabtu (17/2/2024).

Dia menilai, dilaksanakannya PSU ini terkait adanya kelalaian dan kurang ceramatnya petugas KPPS.

"Petugas (KPPS) masih sama.

Besok jadwalnya dimulai pukul 07.00 WIB, itu juga menunggu saksi dan pengawas sampai TPS sampai 07.30," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki mengungkapkan, adanya potensi PSU ditemukan di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Potensi itu ditemukan berdasarkan laporan yang diterima di tingkat Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

Baca juga: Kasus Kematian Petugas Pemungutan Suara 2024 Capai 12 Orang, Termasuk dari Jateng

"Penyebab dari potensi PSU itu terdapat dua pemilih yang tidak memiliki KTP di sini dan juga tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), tapi dia memilih di TPS tersebut," ucap Rochmad, Kamis (15/2/2024).

Dia mengungkapkan, kedua orang itu dianggap sebagai DPK (daftar pemilih khusus) oleh petugas KPPS setempat.

Lalu mereka diberi dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.

Padahal kedua orang itu alamat KTP-nya Wonosobo dan Pekalongan. (*)

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Khusus Pilpres di Kabupaten Tegal, Bawaslu Beberkan Penyebabnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved