Pilpres 2024

Pemungutan Suara Ulang Khusus Pilpres di Kabupaten Tegal, Bawaslu Beberkan Penyebabnya

Pemungutan suara ulang khusus pilpres dijadwalkan di Kabupaten Tegal. Bawaslu beberkan alasan dilakukannya pemilihan ulang lagi.

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi memberikan keterangan kepada media di Kantor Bawaslu setempat, pada Jumat (16/2/2024). Ia membeberkan alasan ada satu TPS di Kabupaten Tegal yang menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Di Kabupaten Tegal, pemungutan suara ulang dilaksanakan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilihan ulang tersebut dilaksanakan khusus pemilihan presiden (pilpres).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menyebut, ada satu TPS yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Pemungutan Suara di 2.413 TPS Bakal Diulang

Sedangkan untuk TPS lainnya masih tetap karena sudah dilakukan penghitungan.

Adapun satu TPS yang akan menyelenggarakan PSU yakni di TPS 15, Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

PSU dijadwalkan pada Minggu (18/2/2024).

Ia menjelaskan alasannya digelar PSU.

Baca juga: TPS 001 Desa Timbang Purbalingga Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini

Harpendi menerangkan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS didapati ada orang yang tidak terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi diperbolehkan untuk memilih.

Hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372.

Selain itu, KTP yang bersangkutan juga bukan berdomisili sesuai lokasi TPS. 

"Kenapa di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, dilakukan pemungutan suara ulang, karena awalnya setelah pemungutan suara selesai, kemudian didapati di daftar pemilih khusus (DPK) ada empat orang yang berasal dari Depok Jawa Barat.

Pengawas TPS kemudian melapor ke Pengawas Desa, dan naik lagi ke Panwaslu Kecamatan dan menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Tegal.

Karena sesuai ketentuan harus PSU, maka segera memberikan saran perbaikan dan saat itu proses penghitungan suara sempat dihentikan," terang Harpendi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/2/2024). 

Kemudian setelah dikonfirmasi, sambung Harpendi, ternyata yang digunakan adalah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Sementara Di Kandang Banteng, Sudaryono: Terima Kasih Masyarakat Jateng

Sehingga, surat suara lainnya yang sudah selesai penghitungan suara, tetap dihitung terkecuali yang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved