Pilpres 2024
Pemungutan Suara Ulang Khusus Pilpres di Kabupaten Tegal, Bawaslu Beberkan Penyebabnya
Pemungutan suara ulang khusus pilpres dijadwalkan di Kabupaten Tegal. Bawaslu beberkan alasan dilakukannya pemilihan ulang lagi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: mamdukh adi priyanto
Dengan kata lain, nantinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja, sedangkan untuk yang lainnya tetap karena hasil sudah dihitung.
"Sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017, PSU dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara yang sudah terjadwal oleh KPU.
Kami sudah konfirmasi ke KPU Kabupaten Tegal dan keputusannya akan melaksanakan PSU pada Minggu (18/2/2024).
Hal itu sesuai ketentuan karena harus dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan," jelasnya.
Dikatakan Harpendi, nantinya yang melaksanakan PSU di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, adalah semua yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun di DPK, tapi khusus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja. (*)
Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Langgar Netralitas Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.