Pilpres 2024

Pemungutan Suara Ulang Khusus Pilpres di Kabupaten Tegal, Bawaslu Beberkan Penyebabnya

Pemungutan suara ulang khusus pilpres dijadwalkan di Kabupaten Tegal. Bawaslu beberkan alasan dilakukannya pemilihan ulang lagi.

Desta Leila Kartika/TribunBanyumas.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi memberikan keterangan kepada media di Kantor Bawaslu setempat, pada Jumat (16/2/2024). Ia membeberkan alasan ada satu TPS di Kabupaten Tegal yang menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU). 

Dengan kata lain, nantinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja, sedangkan untuk yang lainnya tetap karena hasil sudah dihitung.

"Sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017, PSU dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara yang sudah terjadwal oleh KPU.

Kami sudah konfirmasi ke KPU Kabupaten Tegal dan keputusannya akan melaksanakan PSU pada Minggu (18/2/2024).

Hal itu sesuai ketentuan karena harus dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan," jelasnya. 

Dikatakan Harpendi, nantinya yang melaksanakan PSU di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, adalah semua yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun di DPK, tapi khusus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja. (*)

Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Langgar Netralitas Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved