Pemilu 2024

Fakta Baru Terungkap, Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Ada Kode Apotek - Vitamin

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa komisioner KPU Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Suasana persidangan perdana kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggaran pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024). 

Ia menyebut, beberapa PPK mengaku belum sempat mendistribusikan uang ke PPS.

Baca juga: Segera Disidang, Berkas Kasus Pelanggaran Komisioner KPU Wonosobo Lengkap. Terancam 3 Tahun Penjara

“Dalam keterangan awal, uangnya katanya untuk keluarga saksi.

Tetapi sekarang terungkap juga sebagian uang rencananya akan diberikan kepada para PPS.

Tetapi ada yang sudah terdistribusi ada yang belum,” ucapnya.

Legal Standing Pelapor

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo mengatakan, siap membuka kasus ini secara terang benderang. 

Termasuk perihal barang bukti yang digunakan untuk melapor ke Bawaslu Wonosobo oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kompilasi.

“Kita akan membuka ini terang benderang.

Siapa yang memberikan laporan kepada Bawaslu.

Karena diduga alat bukti yang dilampirkan saat laporan ke Bawaslu adalah rekaman yang disita oleh penegak hukum,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan legal standing pelapor ke Bawaslu Wonosobo.

Salah satunya perihal dari mana mendapat alat bukti rekaman tersebut.

“Legal standingnya perlu dipertanyakan.

Bahkan, mereka ini simpatisan paslon 02.

Saat di persidangan juga ditanya mendapat bukti rekaman itu dari mana juga tidak mau menjawab secara gamblang,” imbuhnya. 

Sidang kasus anggota komisioner KPU Wonosobo ini akan terus berlanjut selama 7 hari sejak sidang perdana kemarin, hingga adanya putusan dari majelis hakim. (*)

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved