Pemilu 2024

Fakta Baru Terungkap, Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Ada Kode Apotek - Vitamin

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa komisioner KPU Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Suasana persidangan perdana kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggaran pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Kamis (14/3/2024).

Ada kode-kode khusus yang digunakan terdakwa dengan saksi yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saksi dari PPK tersebut ikut hadir dalam pertemuan dengan terdakwa di Hotel Cabin Tanjung Wonosobo.

Baca juga: Didakwa Untungkan Pasangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Tak Ajukan Sanggahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Akbar Bastiar mengatakan, terdakwa dan 10 PPK yang mengikuti pertemuan tersebut masuk dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama 'apotek'.

"Ada grup yang dibentuk dengan nama 'apotek' dengan anggotanya adalah 10 PPK di 10 kecamatan.

Kemudian, ada juga Riswahyu (terdakwa), tidak ada orang lain selain itu.

Muncul juga, kata dia, ada nomor tidak dikenal asing, bukan nomor Indonesia itu juga muncul," ucapnya.

Baca juga: Daftar Raihan Suara 18 Partai di Wonosobo, PDIP Bertahta Disusul PKB dan Gerindra

Tidak hanya itu, para saksi juga menyampaikan bahwasanya ada kode-kode khusus yang disampaikan terdakwa dalam grup Whatsapp tersebut.

"Tadi saksi menyampaikan, terdakwa ini pernah ngomong nanti ada yang tanya 'vitamin' sudah sampai belum, 'obatnya' sudah sampai belum, dijawab saja.

Nanti yang tanya nomor atas nama 'apotek 24 jam Semarang'," ujarnya.

Baca juga: Nasib Oknum Anggota KPU Wonosobo Terjerat Pidana Pemilu, Nunggu Sidang Ancaman Hukuman 3 Tahun

Menangkan Paslon 03

Lukman juga menambahkan, sebagian besar saksi yang dihadirkan hari ini menyampaikan ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Para saksi yang hadir hari ini juga mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dengan jumlah yang beragam.

"Sebagian besar PPK dalam 2 pertemuan dengan terdakwa ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03.

Dan mereka juga menerima sejumlah uang," imbuhnya.

Disampaikannya, selain untuk PPK, uang juga akan diberikan kepada PPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved