Pemilu 2024

Didakwa Untungkan Pasangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Tak Ajukan Sanggahan

Terdakwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang juga Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo, tak menyanggah dakwaan yang diajukan JPU.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Suasana sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sidang perdana dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024).

Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, Riswahyu yang duduk di kursi tersangka tak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan.

Sidanga tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo bersama Hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Daniel Anderson Putra Sitepu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bahtiar mendakwa Riswahyu melanggar Pasal 546 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

"Hari ini, sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan. Setelah kami bacakan dakwaan tadi, tidak ada eksepsi atau sanggahan dari terdakwa," kata Lukman seusai sidang.

Lantaran tak ada sanggahan, sidang melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Segera Disidang, Berkas Kasus Pelanggaran Komisioner KPU Wonosobo Lengkap. Terancam 3 Tahun Penjara

Saksi yang diperiksa hariitu di antaranya saksi dari pihak Bawaslu Wonosobo, dua saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Kompilasi, dan pihak hotel yang menjadi tempat pertemuan terdakwa dengan PPK.

"Hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi. Ada dari Bawaslu, Kompilasi, dan pihak hotel," terangnya.

Dalam keterangannya, saksi dari Kompilasi mengatakan, Riswahyu terlibat dalam pengkondisian untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3.

"Dari pemeriksaan saksi yang melaporkan ke Bawaslu, saksi ini menerangkan bahwa terdakwa terlibat peristiwa tindak pidana pemilu. Dimana, disebutkan, Riswahyu Raharjo ini mengkondisikan (untuk memenangkan) calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud," jelasnya.

Lukman menambahkan, pemeriksaan akan dilanjutkan di sidang hari ini yang akan menghadirkan saksi dari pihak PPK.

"PPK yang siap kami hadirkan ada 19-20 orang. Itu dijadwalkan besok untuk pemeriksaan saksi-saksi dari PPK."

"Sebenarnya, hari ini (Rabu, Red) sudah kami undang tapi tadi tim kuasa hukum terdakwa meminta agar pemeriksaan saksi PPK terpisah. Dan majelis mengabulkan," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Raihan Suara 18 Partai di Wonosobo, PDIP Bertahta Disusul PKB dan Gerindra

Sidang kasus anggota komisioner KPU Wonosobo ini akan berlangsung selama 7 hari hingga adanya putusan dari majelis hakim.

"Sidang maksimal 7 hari. Dan di hari ketujuh, harus sudah ada putusan dari majelis hakim. Jadi, mau sampai malam pun tidak apa-apa," kata Lukman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved