Pemilu 2024

Segera Disidang, Berkas Kasus Pelanggaran Komisioner KPU Wonosobo Lengkap. Terancam 3 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Wonosobo menyatakan, berkas kasus anggota komisioner KPU Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggaran pemilu, dinyatakan lengkap.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES WONOSOBO
Kejaksaan Negeri Wonosobo memeriksa barang bukti kasus komisioner KPU Wonosobo yang dinilai melakukan pelanggaran Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kejaksaan Negeri Wonosobo menyatakan, berkas kasus anggota komisioner KPU Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggaran pemilu, dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini pun segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo untuk mendapatkan jadwal sidang.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sekaligus Plt Kasi Pidum Kejari Wonosobo, Lukman Akbar Bastiar, Kamis (7/3/2024).

"Bahwa setelah penyidik Polres Wonosobo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Wonosobo selesai melakukan penyidikan, dan berkas telah kami nyatakan lengkap (P21) pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024," ucapnya.

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Kronologi Oknum Komisioner KPU Wonosobo Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Bukti Rp 252,5 Juta

Ia menjelaskan, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Wonosobo telah menerima tersangka Riswahyu Raharjo atau RR (anggota KPUD Wonosobo) dan barang bukti.

Barang bukti antara lain berupa uang senilai total Rp252.500.000 dan beberapa barang bukti lain.

Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada hari Jumat (8/3/2024).

"Bahwa terhadap tersangka yang selanjutnya menjadi terdakwa, kami dakwa dengan Pasal 546 undang-undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," terangnya.

Ia berharap, terungkapnya tindak pidana pemilu ini dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya integritas, komitmen dan tanggung jawab dalam mengawal dan menyelenggarakan pesta demokrasi yang bebas dari kecurangan. (*)

Baca juga: Angkringan di Gilingan Solo Digerebek Polisi, Ternyata Jual Miras Jenis Ciu

Baca juga: Cegah Kusta, Dinkes Kota Pekalongan Bagikan Kemoprofilaksis ke Warga. Ampuh Lindungi 2 Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved