Pemilu 2024

Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan anggota atau komisioner KPU Wonosobo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
imah masitoh/tribunbanyumas.com
Tim Penyidik Polres Wonosobo serahkan berkas kasus anggota atau komisioner KPU Wonosobo atas dugaan pelanggaran pemilu kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anggota atau Komisioner KPU Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Wonosobo, Senin (4/3/2024).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonosobo, Lukman Akbar Bastian membenarkan hal tersebut.

"Kemarin kurang lebih jam 10.00 dari penyidik Polres dan Bawaslu Wonosobo atau Tim Gakkumdu telah menyerahkan berkas tahap satu," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Oknum Komisioner KPU Wonosobo Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Bukti Rp 252,5 Juta

Lebih lanjut dijelaskan, setelah penyerahan berkas selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut.

"Kami teliti kelengkapan formil maupun materil yang kami teliti dalam jangka waktu 3 hari, waktunya memang pendek sekali," ujarnya.

Disampaikannya, jika berkas yang diberikan telah memenuhi kelengkapan formil dan materil untuk selanjutnya akan dilakukan penyusunan rencana dakwaan.

"Kita susun rencana dakwaan dulu, hari ini akan kami eksposkan keseluruhan di hadapan pimpinan dan seluruh tim Jaksa.

Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Resmi Tersangka, Diduga Menguntungkan Paslon Presiden Tertentu

Kita eksposkan, jika memang sudah memenuhi akan kita nyatakan P21.

Insyallah target Rabu kita sudah ada penentuan sikap," terangnya.

Jika berkas dinyatakan P21 (lengkap) akan langsung dilimpahkan ke tahap dua, sebelum selanjutnya berlanjut pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Wonosobo. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Ini Tanggapan Pengacara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved