Berita Jateng

Kronologi Oknum Komisioner KPU Wonosobo Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Bukti Rp 252,5 Juta

dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Polres Wonosobo gelar konferensi pers kasus komisioner atau anggota KPU Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggaran pemilu, Kamis (29/2/2024). Anggota KPU Wonosobo ini diduga memberikan sejumlah uang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memenangkan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, RR resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.


Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut.


"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dalam hal ini RR, kemudian dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Berdasarkan gelar perkara maka terhadap Riswahyu Raharjo anggota KPU Wonosobo, Divisi Hukum dan Pengawasan, kepadanya kita sudah lakukan penetapan tersangka," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: 3 Napi Terorisme di Lapas Cilacap Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Ikrar Setia NKRI


Kapolres menjelaskan, dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 


Berdasarkan bukti yang didapat, tersangka terbukti mengarahkan PPK untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2024 dengan memberikan sejumlah uang kepada 10 PPK yang hadir dalam sebuah pertemuan di Café Hotel Kabin Tanjung Wonosobo.


"Saksi yang diperiksa berjumlah 26 saksi. Total uang yang kita sita sejumlah Rp 252,5 juta," imbuhnya.


Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca juga: Kronologi Cincin Lansia Senilai Rp 80 Juta di Semarang Raib Digondol Orang, Jadi Korban Penipuan


Lanjut Kapolres, hingga saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan berdasarkan undang-undang pemilu dengan ancaman di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.


"Untuk selanjutnya kami sedang menunggu hasil dari lab kemudian kita lakukan pemberkasan dan akan kita kirimkan berkas ke Kejaksaan pada hari Senin besok," tandasnya. (ima)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved