Pilpres 2024

Komisioner KPU Wonosobo Resmi Tersangka, Diduga Menguntungkan Paslon Presiden Tertentu

Anggota atau Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia dinilai menguntungkan paslon tertentu.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Polres Wonosobo gelar konferensi pers kasus komisioner atau anggota KPU Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggaran pemilu, Kamis (29/2/2024). Anggota KPU Wonosobo ini diduga memberikan sejumlah uang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memenangkan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Anggota atau Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, sebelum penetapan tersangka, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dalam hal ini Riswahyu, kemudian dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Baca juga: Meski Ada Isu Pengkondisian PPK-PPS Untungkan Paslon 03, Prabowo Tetap Unggul di Wonosobo

Berdasarkan gelar perkara maka terhadap Riswahyu Raharjo anggota KPU Wonosobo, Divisi Hukum dan Pengawasan, kepadanya kita sudah lakukan penetapan tersangka," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Kapolres menjelaskan, dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Berdasarkan bukti yang didapat, tersangka terbukti mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2024.

Tersangka memberikan sejumlah uang kepada 10 PPK yang hadir dalam sebuah pertemuan di Cafe Hotel Kabin Tanjung Wonosobo.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Ini Tanggapan Pengacara

"Saksi yang diperiksa berjumlah 26 saksi.

Total uang yang kita sita sejumlah Rp252,5 juta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.

Lanjut Kapolres, hingga saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan berdasarkan undang-undang pemilu dengan ancaman di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.

"Untuk selanjutnya kami lakukan pemberkasan dan akan kita kirimkan berkas ke Kejaksaan pada hari Senin besok," tandasnya. (*)

Baca juga: Nasib Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Melanggar Ada di Ujung Tanduk, Lanjut ke Proses Hukum

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved