Berita Wonosobo

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Ini Tanggapan Pengacara

Pengacara Teguh Purnomo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Anggota Komisioner KPU Wonosobo RR didampingi kuasa hukumnya bertemu awak media menanggapi terkait kasus yang menjeratnya telah dilimpahkan ke Polres Wonosobo, Selasa (20/2/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Tim Kuasa Hukum RR Teguh Purnomo, menanggapi babak baru dugaan kasus pelanggaran pemilu oleh Komisioner KPU Wonosobo.


Sebelumya, Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah memasukkan berkas hasil pemeriksaan terlapor ke Polres Wonosobo pada Selasa (20/2/2024) pagi.


Pengacara Teguh Purnomo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.


"Jadi terkait hari ini Bawaslu telah melimpahkan ke Polres Wonosobo kita selaku kuasa hukum tentunya menghormati proses itu. Dan harapannya akan terbuka secara konkret menyangkut kesalahan-kesalahan yang menyangkut klien kami," ungkapnya.


Ia mengharapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat bertugas dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Baca juga: Meski Keok di Pilpres, Suara PKB Melejit di Wonosobo hingga DPC Yakin Raih 10 Kursi DPRD


"Termasuk kalau misalnya ternyata dibalik itu ada motif-motif tertentu akan terbuka, dan Gakkumdu juga akan bertindak fair bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara holistik sehingga akan terbuka semuanya tentang apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.


Menanggapi terlapor yang merupakan anggota Komisioner KPU Wonosobo dianggap telah melakukan kesalahan berkaitan tindak pidana pemilu dan kode etik, ia menyebut ada hal lain dibalik itu semua.
 
"Kami melihat bahwa permasalahan ini tidak hanya soal permasalahan hukum tapi ada dugaan juga permasalahan politik termasuk keterlibatan aparat keamanan kepolisian yang saya anggap sangat tidak profesional dalam awal memproses kasus ini," ungkapnya. 


Menurutnya, sejak awal pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah PPK, PPS terlebih dahulu dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Meski Keok di Pilpres, Suara PKB Melejit di Wonosobo hingga DPC Yakin Raih 10 Kursi DPRD


Dengan hal itu, pihaknya mempertanyakan apakah terlapor benar-benar melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dan kode etik dengan bukti-bukti yang kuat atau hanya sebuah rekayasa.


"Ada kemungkinan kita akan menginventaris itu dan akan melaporkan Polres Wonosobo ke Mabes Polri termasuk di dalamnya Kadiv Propam. Sehingga nantinya ini akan terbuka sebenarnya, apakah Bawaslu dan kepolisian sudah profesional, apakah yang dituduhkan kepada klien sudah sesuai," tandasnya. (ima)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved