Berita Wonosobo
Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota KPU Wonosobo Dilimpahkan ke Polres, Ini Tanggapan Pengacara
Pengacara Teguh Purnomo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Tim Kuasa Hukum RR Teguh Purnomo, menanggapi babak baru dugaan kasus pelanggaran pemilu oleh Komisioner KPU Wonosobo.
Sebelumya, Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah memasukkan berkas hasil pemeriksaan terlapor ke Polres Wonosobo pada Selasa (20/2/2024) pagi.
Pengacara Teguh Purnomo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Jadi terkait hari ini Bawaslu telah melimpahkan ke Polres Wonosobo kita selaku kuasa hukum tentunya menghormati proses itu. Dan harapannya akan terbuka secara konkret menyangkut kesalahan-kesalahan yang menyangkut klien kami," ungkapnya.
Ia mengharapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat bertugas dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Baca juga: Meski Keok di Pilpres, Suara PKB Melejit di Wonosobo hingga DPC Yakin Raih 10 Kursi DPRD
"Termasuk kalau misalnya ternyata dibalik itu ada motif-motif tertentu akan terbuka, dan Gakkumdu juga akan bertindak fair bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara holistik sehingga akan terbuka semuanya tentang apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.
Menanggapi terlapor yang merupakan anggota Komisioner KPU Wonosobo dianggap telah melakukan kesalahan berkaitan tindak pidana pemilu dan kode etik, ia menyebut ada hal lain dibalik itu semua.
"Kami melihat bahwa permasalahan ini tidak hanya soal permasalahan hukum tapi ada dugaan juga permasalahan politik termasuk keterlibatan aparat keamanan kepolisian yang saya anggap sangat tidak profesional dalam awal memproses kasus ini," ungkapnya.
Menurutnya, sejak awal pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah PPK, PPS terlebih dahulu dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Meski Keok di Pilpres, Suara PKB Melejit di Wonosobo hingga DPC Yakin Raih 10 Kursi DPRD
Dengan hal itu, pihaknya mempertanyakan apakah terlapor benar-benar melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dan kode etik dengan bukti-bukti yang kuat atau hanya sebuah rekayasa.
"Ada kemungkinan kita akan menginventaris itu dan akan melaporkan Polres Wonosobo ke Mabes Polri termasuk di dalamnya Kadiv Propam. Sehingga nantinya ini akan terbuka sebenarnya, apakah Bawaslu dan kepolisian sudah profesional, apakah yang dituduhkan kepada klien sudah sesuai," tandasnya. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.