Pemilu 2024

Didakwa Untungkan Pasangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Tak Ajukan Sanggahan

Terdakwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang juga Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo, tak menyanggah dakwaan yang diajukan JPU.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Suasana sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024). 

Terpisah, kuasa hukum Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan legal standing pihak yang melaporkan ke Bawaslu, dalam hal ini Kompilasi.

"Status pelapor juga legal standingnya gak jelas, antara LSM, perorangan, atau timses," ungkapnya.

Teguh menambahkan, dalam persidangan nanti, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan.

"Kalau eksepsi tidak, kami lebih memasalahkan ke substansi perkara. Untuk saksi meringankan (disiapkan) tiga, satu di antaranya saksi ahli," katanya. (*)

Baca juga: Hingga 16 Maret Jepara Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrem, Penyeberangan ke Karimunjawa Terganggu

Baca juga: Dampak Banjir Semarang: Perjalanan 4 Kereta Api Dibatalkan, 12 KA Dialihkan ke Jalur Selatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved