Berita Jateng

Nasib Oknum Anggota KPU Wonosobo Terjerat Pidana Pemilu, Nunggu Sidang Ancaman Hukuman 3 Tahun

Kejaksaan Negeri Wonosobo menyatakan berkas pelimpahan kasus anggota komisioner KPU Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggan pemilu dinyatakan lengkap

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
ISTIMEWA/POLRES WONOSOBO
Kejaksaan Negeri Wonosobo memeriksa barang bukti kasus komisioner KPU Wonosobo yang dinilai melakukan pelanggaran Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kejaksaan Negeri Wonosobo menyatakan berkas pelimpahan kasus oknum anggota komisioner KPU Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggan pemilu dinyatakan lengkap (P21).


Hal tersebut disampaikan Lukman Akbar Bastiar selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sekaligus Plt Kasi Pidum Kejari Wonosobo, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).


"Bahwa setelah Penyidik Polres Wonosobo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Wonosobo selesai melakukan penyidikan dan berkas telah kami nyatakan lengkap (P21) pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," ucapnya.


Ia menjelaskan, pada Kamis (7/3/2024) Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo telah menerima tersangka Riswahyu Raharjo atau RR (anggota KPUD Wonosobo) dan barang bukti.

Baca juga: Seru Ritual Sulih Langse di Mandiraja Banjarnegara, Puncak Acara Grebeg Sadran Agung


Barang bukti antara lain berupa uang dengan total sebesar Rp 252.500.000 dan beberapa barang bukti lainnya.


Ia menambahkan, untuk selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Wonosobo pada hari Jumat (8/3/2024).


"Bahwa terhadap tersangka yang selanjutnya menjadi terdakwa kami, dakwa dengan pasal 546 undang-undang RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda  paling banyak sebesar 36 juta rupiah,” terangnya.


Ia berharap dengan terungkapnya tindak pidana pemilu ini dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya integritas, komitmen dan tanggung jawab dalam mengawal dan menyelenggarakan pesta demokrasi yang bebas dari praktek kecurangan. (ima)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved