Berita Banyumas
Tiga Remaja di Banyumas Telan Pil Koplo Sebelum Tawuran, Penjualnya Kini Ikut Ditangkap
penangkapan tersangka bermula dari penangkapan yang dilakukan Polsek Wangon terhadap tiga remaja yang membawa sajam yang diduga hendak tawuran
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial DDS (19) wargaKecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Dia ditangkap karena sering bertransaksi obat keras obat daftar G di wilayah Wangon.
Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari penangkapan yang dilakukan Polsek Wangon terhadap tiga remaja yang membawa sajam yang diduga hendak tawuran, Senin (11/3/2024) dini hari.
"Dari pengakuan ketiga remaja itu sebelumnya mereka mengkonsumsi obat yang dibeli dari DDS yang beralamat Wangon," ujar Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Cocok untuk Hidangan Berbuka, Resep Kue Pancong Lumer Ala Chef Bayu Seto
Selanjutnya, pada hari Senin (11/3/24) pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Petugas berhasil mengamankan DDS beserta barang bukti obat-obatan golongan obat keras atau daftar G.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa total 104 butir obat golongan daftar G, satu buah HP merk VIVO warna abu-abu dan uang tunai Rp80 ribu.
Baca juga: Modus Bisnis Narkoba di Sukoharjo Terungkap, IY Dibekuk saat Hendak Transaksi
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun. (jti)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.