Berita Jateng

Terima Laporan Pesta Narkoba, Tim Sparta Ringkus 3 Pengguna Sabu di Kadipiro Solo

Tim Sparta Polresta Solo menerima laporan tiga warga Kadipiro, Banjarsari tengah menggunakan sabu di satu rumah.

ist/dok polresta solo
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap tiga orang pengguna sabu di Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (10/3/2024). Mereka ditangkap usai menggunakan sabu dan pil di satu rumah di Kadipiro, Banjarsari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tim Sparta Polresta Solo meringkus tiga orang pria, Minggu (10/3/2024). Mereka ditangkap usai menggunakan sabu dan pil di satu rumah di Kadipiro, Banjarsari.

Awalnya, Tim Sparta mendapatkan laporan adanya pesta narkoba di rumah satu tersangka.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan penangkapan pengguna narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Suami Istri di Salatiga Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Simpan Sabu dan Ekstasi di Wadah Kacamata

tim sparta polresta solo menangkap 3 orang pengguna sabu
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap tiga orang saat pesta narkoba di Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (10/3/2024).

Ia mengatakan ketiga laki-laki tersebut berinisial BDG (29) Warga Gondangrejo, Karanganyar; FYP (25) dan R (30) warga Banjarsari, Solo.

"Penangkapan ketiga pelaku saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center.

Informasi tersebut adanya aktifitas yang mencurigakan di rumah pelaku inisal R.

Menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu," terang Kompol Arfian.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu 52 Kg dan 35 Ribu Ekstasi, Jaringan Fredi Pratama

barang bukti pesta narkoba di kadipiro solo
Barang bukti yang disita Tim Sparta Polresta Solo. Tiga orang ditangkap saat tengah pesta sabu di Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (10/3/2024).

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta langsung menuju lokasi sesuai titik lokasi dari pelapor.

Sampai di lokasi, Tim Sparta mengamankan 3 orang laki-laki di dalam satu kamar.

Setelah dilakukan penggeledahan, baik orang maupun rumah pelaku, Tim Sparta mengamankan narkotika jenis pil dan alat hisap (bong).

Kompol Arfian mengatakan dari hasil inetrogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabudan pil tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 9 Butir pil atarax, 2 butir pil alprazolam, 1 butir pil tramadol, 1 botol bong (alat penghisap), 1 pack sedotan plastik, 1 bilah pisau sangkur, 1 pipet plastik, dan uang tunai sejumlah Rp521.000," kata Arfian.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang buktiĀ  tersebut di bawa ke Mako Polresta Surakarta dan di serahkan unit Sat Narkoba untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur. (*)

Baca juga: Gunakan Mobil Boks Pengangkut Minuman Kemasan, Jaringan Fredy Pratama Samarkan Pengiriman 52 Kg Sabu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved