Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu 52 Kg dan 35 Ribu Ekstasi, Jaringan Fredi Pratama

Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Fredi Pratama.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi polisi amankan barang bukti sabu. Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jaringan Fredi Pratama. Total barang bukti yang diungkap sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu pil ekstasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jaringan Fredi Pratama.

Total barang bukti yang diungkap sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu pil ekstasi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jaringan yang diungkap itu merupakan jaringan Jawa dan Sumatera.

Baca juga: Gunakan Mobil Boks Pengangkut Minuman Kemasan, Jaringan Fredy Pratama Samarkan Pengiriman 52 Kg Sabu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti narkoba jaringan Fredi Pratama yang berhasil diamankan, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti narkoba jaringan Fredi Pratama yang berhasil diamankan, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024). (TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

"Kenapa saya katakan iniĀ  jaringanĀ  Jawa Sumatera? Karena ungkap kasus pertama di Sragen," tuturnya kepada awak media saat konferensi pers di lobi Polda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, pengungkapan narkoba di Sragen ini dilakukan pada 12 Januari 2024. Pihaknya berhasil mengungkap narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dan 250 butir ekstasi.

"Tersangkanya TO dan RW," ujarnya.

Perkara itu pun dilakukan pendalaman.

Baca juga: 8 Kasus Narkoba Diungkap Polres Tegal Kota selama Januari 2024

Pihaknya melakukan pengembangan di daerah Banten tepatnya Gerbang Tol Cikande Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

"Kami tangkap dua pelaku yakni PR dan GDA.

Dari dua tersangka ini kami amankan 51 kilogram sabu, dan 35 ribu butir ekstasi," tuturnya.

Dikatakannya, sabu dan ekstasi itu dikemas dalam bentuk paket kemudian diangkut menggunakan mobil boks.

Pelaku menyamarkan paket narkoba itu dengan cara menyelipkan di antara minuman kemasan.

"Pelaku seakan-akan berjualan minuman kemasan," ujar dia.

Kapolda mengatakan dua tersangka yang ditangkap di Banten itu diiming-imingi upah Rp 200 juta.

Baca juga: Cinta tak Terhalang Jeruji Besi, Kisah Tahanan Kasus Narkoba Menikah Dijaga Ketat Polisi Sukoharjo

Dua pelaku itu tergiur dan mau menjadi distributor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved