Berita Jateng
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu 52 Kg dan 35 Ribu Ekstasi, Jaringan Fredi Pratama
Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Fredi Pratama.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
Barang bukti yang diamankan ponsel, 35 ribu butir pil ekstasi, 52 kilogram sabu, truk boks B-9606-UCP, Xenia H-1428-UQ.
"Para tersangka ini dijerat pasal 132 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati," jelasnya.
Jaringan Fredi Pratama
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan perkara itu dipastikan jaringan Fredi Pratama.
Pihaknya mengidentifikasi bahwa pengemasan barang bukti pada perkara itu sama dengan pengungkapan pada 27 Juli 2023 lalu dengan barang bukti sabu seberat 7 Kilogram.
"Pengemasan barang bukti sama yang diungkap Barreskrim dan Polda Lampung jaringan Fredi Pratama.
Sistem Komunikasinya sama.
Sehingga kami mengidentifikasi ini jaringan Fredi Pratama," jelasnya.
Kombes Anwar mengatakan pada perkara itu tersangka telah melakukan empat kali.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem putus.
"Barang ini dari Lampung kemudian akan didistribusikan.
Pengungkapan 51 kilogram Sabu hasil pengembangan dari pengungkapan Sragen," tuturnya.
Pihaknya mendapat informasi bahwa truk mengangkut sabu dan ekstasi akan melintas ke Jawa Tengah.
Agar tidak kecolongan pihaknya langsung membekuk di Serang Banten.
"Rencananya 1 koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang.
2 koper lainnya pelaku menunggu perintah," ujar dia.
| Proyek Perumahan Mewah Sapphire Mansion di Banyumas Tetap Jalan Meski izin Bermasalah |
|
|---|
| Geger PSIS Semarang Dijual, Yoyok Sukawi Ikhlas Lepas Saham |
|
|---|
| Kisah Alumni UMP Jadi Perawat di Timur Tengah Gaji di Atas Rp 60 Juta |
|
|---|
| Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Mobil MBG Kecelakaan di Brebes, Tabrak Palang Pembatas Jalan hingga Ringsek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sabu-sabu-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.