Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu 52 Kg dan 35 Ribu Ekstasi, Jaringan Fredi Pratama

Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Fredi Pratama.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi polisi amankan barang bukti sabu. Polda Jateng membongkar peredaran narkoba jaringan Fredi Pratama. Total barang bukti yang diungkap sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu pil ekstasi. 

Barang bukti yang diamankan ponsel, 35 ribu butir pil ekstasi, 52 kilogram sabu, truk boks B-9606-UCP, Xenia H-1428-UQ.

"Para tersangka ini dijerat pasal 132 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati," jelasnya.

Jaringan Fredi Pratama

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan perkara itu dipastikan jaringan Fredi Pratama.

Pihaknya mengidentifikasi bahwa pengemasan barang bukti pada perkara itu sama dengan pengungkapan pada 27 Juli 2023 lalu dengan barang bukti sabu seberat 7 Kilogram.

"Pengemasan barang bukti sama yang diungkap Barreskrim dan Polda Lampung jaringan Fredi Pratama.

Sistem Komunikasinya sama.

Sehingga kami mengidentifikasi ini jaringan Fredi Pratama," jelasnya.

Kombes Anwar mengatakan pada perkara itu tersangka telah melakukan empat kali.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem putus.

"Barang ini dari Lampung kemudian akan didistribusikan.

Pengungkapan 51 kilogram Sabu hasil pengembangan dari pengungkapan Sragen," tuturnya.

Pihaknya mendapat informasi bahwa truk mengangkut sabu dan ekstasi akan melintas ke Jawa Tengah.

Agar tidak kecolongan pihaknya langsung membekuk di Serang Banten.

"Rencananya 1 koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang.

2 koper lainnya pelaku menunggu perintah," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved