Berita Tegal
Spa hingga Tempat Karaoke di Kota Tegal Dilarang Buka Selama Ramadan, Restoran Harus Pasang Gorden
Diskotek, tempat karaoke, panti pijat dan spa di Kota Tegal dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2024.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Diskotek, tempat karaoke, panti pijat dan spa di Kota Tegal dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2024.
Sementara, kafe, boleh beroperasi mulai pukul 17.00-23.30 WIB.
Hal ini teruang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 400.8.2.2/001 tentang Operasional Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Bulan Ramadan 1445 H.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono itu diedarkan sejak 8 Maret 2024.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, SE tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan itu untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ada beberapa aktifitas usaha yang dibatasi jam operasionalnya, ada juga yang ditutup selama Ramadan.
"Selama bulan Ramadan, diskotek, pub, lounge, dan tempat karaoke ditutup atau tidak melakukan kegiatan operasional."
"Panti pijat, sauna atau spa, juga ditutup. Kecuali, bagi tempat pijat kesehatan atau pijat refleksi," katanya, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Diduga Coblos Surat Suara Pilpres sebelum Pemungutan Suara, 3 Warga Tegal Dilaporkan ke Polisi
Dedy Yon mengatakan, bagi restoran, rumah makan, warung makan atau kantin yang buka di pagi sampai sore hari, diminta tak buka secara mencolok.
Dia menyarankan agar mereka menutup pintu dan menutup jendela menggunakan kain gorden yang rapat.
Ia juga melarang penjualan minuman beralkohol.
"Kami mengimbau untuk mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Selain itu, tidak diperkenankan menggelar acara live music," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Pamit, Masa Tugas Berakhir 23 Maret
Dalam SE tersebut, diatur juga bagi usaha lain.
Di antaranya, bioskop yang dilarang memasang poster atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.
Rumah biliard diperbolehkan beroperasi pukul 20.30-23.30 WIB.
Kemudian, objek wisata beroperasi pukul 05.00-18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama bulan Ramadan. (*)
Baca juga: Resep Es Buah Susu Cocok untuk Takjil: Gunakan Buah Beda Warna agar Tampilan Menarik
Baca juga: Duh, Laga PSIS Semarang vs Persis Solo Tak Bisa Digelar di Stadion Bangkalan Madura
Warga Curiga, Kos Tempat Pembunuhan di Mintaragen Tegal Menjadi Tempat Prostitusi. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Soal Pembunuhan di Mintaragen Tegal: Pelaku dan Korban Saling Kenal, Diduga Cemburu |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pembunuhan Perempuan di Tepi Jalan Mintaragen Tegal, Pelaku Tak Puas |
![]() |
---|
Perempuan Tewas Penuh Luka di Tepi Jalan Mintaragen Tegal, Warga Sempat Dengar Gaduh Jelang Magrib |
![]() |
---|
Seorang Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos-kosan Tegal, Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.