Berita Tegal

Spa hingga Tempat Karaoke di Kota Tegal Dilarang Buka Selama Ramadan, Restoran Harus Pasang Gorden

Diskotek, tempat karaoke, panti pijat dan spa di Kota Tegal dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2024.

FREEPIK/ASPHOTOFAMILY
Ilustrasi tempat hiburan malam. Diskotek, tempat karaoke, panti pijat dan spa di Kota Tegal dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Diskotek, tempat karaoke, panti pijat dan spa di Kota Tegal dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2024.

Sementara, kafe, boleh beroperasi mulai pukul 17.00-23.30 WIB.

Hal ini teruang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 400.8.2.2/001 tentang Operasional Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Bulan Ramadan 1445 H.

Surat yang ditandatangani Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono itu diedarkan sejak 8 Maret 2024.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, SE tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan itu untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ada beberapa aktifitas usaha yang dibatasi jam operasionalnya, ada juga yang ditutup selama Ramadan.

"Selama bulan Ramadan, diskotek, pub, lounge, dan tempat karaoke ditutup atau tidak melakukan kegiatan operasional."

"Panti pijat, sauna atau spa, juga ditutup. Kecuali, bagi tempat pijat kesehatan atau pijat refleksi," katanya, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Diduga Coblos Surat Suara Pilpres sebelum Pemungutan Suara, 3 Warga Tegal Dilaporkan ke Polisi

Dedy Yon mengatakan, bagi restoran, rumah makan, warung makan atau kantin yang buka di pagi sampai sore hari, diminta tak buka secara mencolok.

Dia menyarankan agar mereka menutup pintu dan menutup jendela menggunakan kain gorden yang rapat.

Ia juga melarang penjualan minuman beralkohol.

"Kami mengimbau untuk mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Selain itu, tidak diperkenankan menggelar acara live music," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Pamit, Masa Tugas Berakhir 23 Maret

Dalam SE tersebut, diatur juga bagi usaha lain.

Di antaranya, bioskop yang dilarang memasang poster atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

Rumah biliard diperbolehkan beroperasi pukul 20.30-23.30 WIB.

Kemudian, objek wisata beroperasi pukul 05.00-18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama bulan Ramadan. (*)

Baca juga: Resep Es Buah Susu Cocok untuk Takjil: Gunakan Buah Beda Warna agar Tampilan Menarik

Baca juga: Duh, Laga PSIS Semarang vs Persis Solo Tak Bisa Digelar di Stadion Bangkalan Madura

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved