Berita Purbalingga

Warga Purbalingga Gadaikan Mobil Pinjaman, Bilangnya Buat Kondangan

Warga Kecamatan Rembang, Purbalingga ditangkap Polres Purbalingga karena menggelapkan mobil rental. Modusnya pinjam untuk kondangan.

ist/dok polres purbalingga
Tersangka kasus penipuan penggelapan satu unit mobil di Purbalingga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/3/2024). Warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Purbalingga, SA (27) ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil. Modusnya meminjam untuk dipakai kondangan. 

Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp4 juta. 

Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan.

Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. 

Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi.

Baca juga: 1 Tewas saat Pikap Rombongan Pengajian Alami Kecelakaan di Kertanegara Purbalingga

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. 

Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," katanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Baca juga: Hari Pertama Operasi Lalu Lintas di Purbalingga, Pengendara Kaget dengan Perlakuan Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved