Berita Purbalingga

Warga Purbalingga Gadaikan Mobil Pinjaman, Bilangnya Buat Kondangan

Warga Kecamatan Rembang, Purbalingga ditangkap Polres Purbalingga karena menggelapkan mobil rental. Modusnya pinjam untuk kondangan.

ist/dok polres purbalingga
Tersangka kasus penipuan penggelapan satu unit mobil di Purbalingga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/3/2024). Warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Purbalingga, SA (27) ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil. Modusnya meminjam untuk dipakai kondangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Purbalingga, SA (27) ditangkap setelah menggelapkan satu unit mobil.

Mobil milik Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga digelapkan tersangka dengan modus meminjamnya untuk kondangan.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, Polsek Rembang mengungkap, kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernopol R-1132-MK.

Baca juga: Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tesandung Kasus Penggelapan Pajak, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Kasus penipuan penggelapan satu unit mobil di Purbalingga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/3/2024).
Tersangka kasus penipuan penggelapan satu unit mobil di Purbalingga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/3/2024). (ist/dok polres purbalingga)

"Modusnya, tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan.

Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (6/3/2024).

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (21/2/2024) di rumah korban. 

Pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. 

Baca juga: Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi dan BK Dewan, Berawal Dugaan Penggelapan Mobil

Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan.

Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi. 

Hingga kemudian berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang. 

"Pelaku diamankan petugas pada Jumat (1/3/224) sekira jam 09.00 WIB, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung," jelasnya. 

Dari penangkapan tersangka kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK warna abu-abu metalik, satu STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil dan BPKB mobil tersebut.

Baca juga: 7 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan Uang dan Panci Rp 50 Juta di Padamara Purbalingga Dibekuk Polisi

Korban Paman Tersangka

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved