Berita Nasional

MK Kabulkan Gugatan Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas perleman empat persen.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warga memperhatikan surat suara yang memuat gambar dan nama calon legislatif, Rabu (9/4/2014). MK mengabulkan sebagian permohonan terkait ambang batas parlemen 4 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ambang batas parlemen 4 persen yang selama ini dipersoalkan partai-partai kecil berpotensi diubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas perleman tersebut.

Keputusan ini dikeluarkan MK dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024), atas gugatan yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Dalam hal ini, Direktur Perludem menggugat pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, Kamis.

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca juga: Terbukti Jadi Tim Kampanye Pemilu 2024, Guru Berstatus PPPK di Karangayar Direkomendasikan Dipecat

Sementara, pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan.

Baca juga: Temukan 310 Pelanggaran Libatkan Aparat dan ASN, Kontras Sebut Pemilu 2024 Terburuk di Era Reformasi

Namun, pengubahan pasal tersebut harus memerhatikan secara sungguh-sungguh lima poin, yaitu:

  1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
  2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
  3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
  4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
  5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai.

Baca juga: Daftar Caleg Dapil 4 Diprediksi Lolos ke DPRD Banyumas: 5 Parpol Berbagi 1 Kursi

Baca juga: Caleg Dapil 3 yang Diprediksi Lolos ke DPRD Banyumas: 3 Wajah Baru dari PDIP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved