Pemilu 2024
Terbukti Jadi Tim Kampanye Pemilu 2024, Guru Berstatus PPPK di Karangayar Direkomendasikan Dipecat
KASN merekomendasikan pemecatan Tarno, guru berstatus PPPK yang terdaftar sebagai tim kampanye parpol peserta Pemilu 2024 di Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemecatan Tarno, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Karanganyar, karena terdaftar sebagai tim kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Rekomendasi KASN ini ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar yang diterima, Rabu (28/2/2024).
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, pihaknya mengirimkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN bersamaan berlangsungnya proses hukum terhadap Tarno atas pelanggaran pidana pemilu beberapa waktu lalu.
"Tembusan dari KASN, sanksi atas saudara Tarno, diberhentikan dari PPPK," katanya saat dihubungi, Rabu sore.
Dia menuturkan, pihak yang akan mengeksekusi sanksi tersebut adalah pemerintah kabupaten (pemkab).
Bawaslu selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar terkait tindak lanjut dari rekomendasi KASN tersebut.
Baca juga: Guru PPPK Masuk Tim Kampanye di Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara
Pasalnya, sanksi tersebut harus dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak keluarnya surat rekomendasi dari KASN.
"Sesuai regulasi, ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol atau pengurus parpol. Dari hasil keterangan yang didapatkan, yang bersangkutan menjadi anggota Golkar, dibuktikan dengan kepemilikan KTA. Kemudian, yang bersangkutan juga seorang caleg (mendaftarkan diri)," terangnya.
Dia berharap, sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para ASN supaya tidak terlibat aktif maupun pasif dalam kontestasi politik.
Apalagi, imbuhnya, sebentar lagi masih ada tahapan pemilihan kepala daerah (pilkda) serentak.
Baca juga: 28 Rumah Warga Rusak Akibat Angin Kencang di Karanganyar, Pohon hingga Tiang Roboh
Diberitakan sebelumnya, Tarno telah dijatuhi vonis kurungan empat bulan dengan masa percobaan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB atas pelanggaran pidana pemilu.
Selain hukuman kurungan dengan masa percobaan, Tarno juga dijatuhi denda Rp3 juta subsider 1 bulan pada sidang Jumat (23/2/2024).
Tarno terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Tarno dihukum kurungan 6 bulan dan denda Rp3 juta. (*)
Baca juga: Siap-siap, Nusantaratour Bakal Gelar Travel Fair di Semarang: Paket Wisata ke Eropa Mulai Rp24 Juta
Baca juga: Berikut Daftar Caleg Dapil 7 yang Diperkirakan Dapat Kursi di DPRD Kebumen: PAN Kirim 1 Wakil
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.