Berita Jateng

Guru PPPK Masuk Tim Kampanye di Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara

TR terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
Pengunjung melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB pada Jumat (23/2/2024) siang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Guru berstatus PPPK yang disebut masuk dalam tim kampanye, TR dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan negeri Karanganyar Kelas IB berupa kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 3 juta. 

Hal tersebut diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB yang digelar pada Jumat (23/2/2024) siang.

TR terbukti melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. 


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 3 juta. Akan tetapi putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Baca juga: Unik, Sarapan Nasi Gandul Cukup Infak Rp 2 Ribu di Pojok Berkah Pati

JPU, Anthony Rhomadona menyampaikan, pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa, TR  dengan kurungan penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

"Kami pikir-pikir, menunggu petunjuk dari pimpinan. Kami konsultasi dulu ke pimpinan," katanya kepada Tribunjateng.com usai sidang, Jumat siang. 

Pengacara terdakwa, Ari Santoso menerima putusan majelis hakim dan menghormati putusan dari majelis hakim. Pihaknya masih bersikukuh bahwa kliennya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye.

"Sebenarnya kita lihat dari prosesnya, klien kami tidak pernah mendaftarkan diri sebagai tim kampanye. Akan tetapi kami tetap hormati putusan dari hakim Pengadilan Negeri Karanganyar," terangnya. 

Baca juga: Tak Terima Istri Dilecehkan, Pemuda di Semarang Aniaya Saudara Ipar

Sementara itu Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti tidak mempermasalahkan terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa, TR. Menurutnya proses hukum ini merupakan pembelajaran kepada masyarakat. 

"Agar teman-teman ASN di Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpihak atau bertindak secara aktif maupun pasif dalam kontestasi pemilu," ungkapnya. (Ais). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved