Berita Jateng

28 Rumah Warga Rusak Akibat Angin Kencang di Karanganyar, Pohon hingga Tiang Roboh

Sebanyak 28 rumah warga di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar rusak terdampak angin kencang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok bpbd karanganyar
Anggota BPBD Karanganyar memotong pohon yang tumbang di sekitar pemukiman warga wilayah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar usai diterjang angin kencang pada Senin (26/2/2024) malam. Sebanyak 28 rumah warga rusak akibat angin kencang yang menerjang wilayah ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 28 rumah warga di dua desa Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar terdampak angin kencang yang terjadi pada Senin (26/2/2024) sore.

Kalakhar BPBD Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, rumah warga yang terdampak angin kencang berada di Desa Tuban dan Desa Selokaton.

Selain rumah warga, ada pohon tumbang serta tiang papan reklame di Jalan Solo-Purwodadi yang roboh usai tersapu angin kencang.

Baca juga: Kronologi Pasangan Habis Tunangan di Karanganyar Hanyut di Sungai

"Sementara ini ada 28 rumah yang rusak terkena angin kencang, ada yang tertimpa tiang listrik serta atap berbahan galvalum terbang," katanya saat dihubungi Tribun, Selasa (27/2/2024).

Terkait rumah warga yang terdampak angin kencang, terang Hendro, anggota dibantu perangkat desa masih melakukan penyisiran dan pendataan hingga saat ini.

Dia menuturkan, petugas PLN telah memperbaiki tiang listrik yang roboh pasca angin kencang kemarin.

Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna penanganan papan reklame yang roboh di ruas Jalan Solo-Purwodadi.

Baca juga: Pasar Karanganyar Demak Masih Lumpuh akibat Banjir, Petugas Temukan 5 Ton Beras Membusuk

"Pasokan aliran listrik untuk warga sudah normal," tuturnya.

Terkait penanganan rumah warga yang terdampak angin kencang, lanjutnya, petugas akan mengkategorikan kerusakan akibat bencana tersebut untuk nantinya diajukan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemda. (*)

Baca juga: Guru PPPK Masuk Tim Kampanye di Karanganyar Divonis 4 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved