Pileg 2024
Dapat Suara Terbanyak tapi Namanya Dicoret dari DCT, Caleg Nasdem Laporkan KPU ke Bawaslu Purworejo
Caleg Nasdem DPRD Kabupaten Purworejo melaporkan KPU ke Bawaslu setempat setelah namanya dicoret dari DCT, 2 hari setelah pencoblosan Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Ironi dialami calon anggota legislatif (caleg) DPRD Purworejo Muhammad Abdullah.
Caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) 6 Purworejo namun namanya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dua hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Pencoretan ini dilakukan KPU berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang menyatakan Abdullah bersalah karena melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.
Terkait pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) ini, Abdullah bereaksi. Dia melaporkan KPU Purworejo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo.
Abdullah menilai, KPU tidak memiliki landasan hukum pencoretan karena dilakukan setelah pemungutan suara.
"Kemarin, Selasa, Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo," kata Abdullah, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Caleg DPRD Purworejo Dicoret 2 Hari setelah Pencoblosan, Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye
Penyerahan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo ini dilakukan langsung oleh kuasa hukum yang ditunjuk Partai Nasdem, yakni Abel Lazuardian, dari kantor advokat Agus Triatmoko dan Rekan.
Sementara itu, Abel mengatakan, permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.
"Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan."
"Faktanya, Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih sehingga berpotensi ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU Nomor 7 Tahun 2017," papar dia.
Baca juga: Imbas Beras Mahal, Warga Purworejo Beralih ke Beras SPHP. Rela Inden hingga Sepekan
Menurutnya, tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara, yakni pada tanggal 16 Februari 2024, jelas tidak memiliki landasan hukum, kewenangan, dan tidak sesuai prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap.
"Sehingga, merugikan Partai Nasdem sebagai pemohon."
"Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum, kewenangan, dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar dia.
Sementara, saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan oleh Muhammad Abdullah.
Meski demikian, ia tak merinci soal pelaporan tersebut.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.