Pemilu 2024

Tulis Surat untuk KPU, PDIP Tegas Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitung Suara

Anomali suara Pemilu 2024 yang tak wajar di Sirekap mendapat reaksi keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Website KPU
Ilustrasi. Perhitungan suara hasil Pileg 2024 berdasarkan partai politik (parpol) di website KPU, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anomali suara Pemilu 2024 yang tak wajar di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mendapat reaksi keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Lewat surat yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDIP tegas menolak penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Surat yang dibuat pada 20 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

Baca juga: Bantah Ada Penggelembungan 599 Ribu Suara di Jateng, KPU Sebut Aplikasi Sirekap Kurang Akurat

PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.

Satu di antaranya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.

"Kemudian, diikuti pada tanggal 18 Februari 2024, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDIP tersebut.

Dalam surat pernyataan itu, ada enam poin yang disampaikan PDIP kepada KPU.

Pertama, partai berlambang banteng itu melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda.

Dengan demikian, penundaan proses rekapitulasi merupakan hal yang tidak relevan.

Baca juga: Meski Bikin Pusing KPPS, Ini Sisi Positif Aplikasi Sirekap Menurut Anggota DPD Abdul Kholik

Kedua, KPU semestinya tidak perlu menunda tahap rekapitulasi di tingkat PPK karena tidak ada situasi genting yang memaksa/tidak ada kondisi darurat.

"Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C1," tulis surat itu.

"Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 'Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali," demikian sikap DPP PDIP.

Selanjutnya, DPP PDIP menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved