Pemilu 2024

Tulis Surat untuk KPU, PDIP Tegas Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitung Suara

Anomali suara Pemilu 2024 yang tak wajar di Sirekap mendapat reaksi keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Website KPU
Ilustrasi. Perhitungan suara hasil Pileg 2024 berdasarkan partai politik (parpol) di website KPU, Rabu (21/2/2024). 

Hal ini karena dinilai telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian poin keenam surat tersebut. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara".

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Truk Tangki BBM Terjun Bebas ke Dasar Sungai Glagah Tonjong Brebes

Baca juga: Resmi Masuk Kabinet Indonesia Maju, AHY Kantongi Restu SBY dan Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved