Berita Banyumas

Dituduh Gelapkan Aset, Kurator Moro Swalayan Purwokerto Banyumas Laporkan Pengusaha ke Polisi

Kurator Moro Swalayan Purwokerto Aan Rohaeni melaporkan pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Tim Penasihat Hukum kurator PT BSP atau Moro Mall Purwokerto Aan Rohaeni saat memberikan keterangannya, Rabu (21/2/2024). Aan melaporkan balik pengusaha berinisial MI ke polisi setelah dituduh menggelapkan uang Rp3,5 miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Mall Purwokerto). 

Sehingga, apabila kliennya dituduh menggelapkan Rp3,5 miliar itu tidak benar.

Timotius Prayitno Utomo, yang juga merupakan penasihat hukum Aan Rohaeni, menambahkan, pemberitaan yang beredar membuat kliennya sebagai Kurator PT BPS sangat dirugikan.

"Sifatnya menyerang pribadi dari klien kami yang sedang menjalankan tugas sebagai kurator," imbuhnya. (*)

Baca juga: Pusat Pelatihan bagi Atlet Difabel Dibangun di Karanganyar, Tahap Pertama Ditarget Rampung Oktober

Baca juga: Caleg Bondowoso yang Berniat Jual Ginjal untuk Kampanye Hanya Dapat 43 Suara, Begini Ceritanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved