Berita Banyumas
Dituduh Gelapkan Aset, Kurator Moro Swalayan Purwokerto Banyumas Laporkan Pengusaha ke Polisi
Kurator Moro Swalayan Purwokerto Aan Rohaeni melaporkan pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kurator Moro Swalayan Purwokerto Aan Rohaeni melaporkan pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024).
Aan yang sekarang merupakan Advokat dan Kurator Moro Mall Purwokerto ini menganggap MI telah mencemarkan nama baiknya.
MI diduga melakukan fitnah dengan menuduh dirinya melakukan penggelapan uang Rp3,5 miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Mall Purwokerto).
Tim Penasihat Hukum Aan Rohaeni, Saleh Darmawan mengungkapkan, MI merupakan seorang pengusaha.
"Kami, selaku kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini, sudah melaporkan (MI) ke Polresta Banyumas atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah rilis yang dilakukan oleh terlapor di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar," kata Saleh, Rabu.
Menurutnya, pemberitaan tersebut sangatlah tidak benar.
Baca juga: Kurator Moro Swalayan Purwokerto Dituduh Gelapkan Uang Aset Pailit Rp3,5 Miliar
Sehingga, kliennya merasa dicemarkan nama baiknya dan merasa difitnah.
Aan kemudian menunjuk Tim Kuasa Hukum yang merupakan bagian dari Peradi Banyumas melakukan proses hukum dengan melaporkan balik MI.
Sebelumnya, MI sempat melaporkan Aan Rohaeni atas kasus dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas.
"Setelah kami cermati, di sini, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di samping adanya dugaan pencemaran nama baik."
"Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan."
"Hasil pengecekan media online dari situs Dewan Pers, mereka belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers."
"Ada delapan media yang memberitakan, tidak perlu kami sebutkan satu per satu," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Warga Patikraja Banyumas Ditusuk, Berawal Cekcok hingga Berkelahi saat Mabuk
Menurut Saleh, transaksi kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI, secara materil jual beli sudah selesai.
Masing-masing pihak sudah mendapatkan haknya.
BUMDes Kediri Banyumas Bangkit, Dapat Bantuan 5.000 Benih Ikan Nila dari Biro Umum Setda Jateng |
![]() |
---|
Aplikasi OKY Bantu Remaja di Banyumas Kenali Siklus Menstruasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah Rp 800 Juta Tanpa IMB di Purwokerto Desak Polisi Beri Kepastian Proses Hukum |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas Tembus Rp42,6 Juta Per Bulan, Nanang Minta Bupati Evaluasi Aturan |
![]() |
---|
Harga Cabai di Banyumas Meroket, Tembus Rp60 Ribu Per Kilogram dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.