Berita Banyumas

Dituduh Gelapkan Aset, Kurator Moro Swalayan Purwokerto Banyumas Laporkan Pengusaha ke Polisi

Kurator Moro Swalayan Purwokerto Aan Rohaeni melaporkan pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Tim Penasihat Hukum kurator PT BSP atau Moro Mall Purwokerto Aan Rohaeni saat memberikan keterangannya, Rabu (21/2/2024). Aan melaporkan balik pengusaha berinisial MI ke polisi setelah dituduh menggelapkan uang Rp3,5 miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Mall Purwokerto). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kurator Moro Swalayan Purwokerto Aan Rohaeni melaporkan pengusaha berinisial MI ke Polresta Banyumas, Rabu (21/2/2024).

Aan yang sekarang merupakan Advokat dan Kurator Moro Mall Purwokerto ini menganggap MI telah mencemarkan nama baiknya.

MI diduga melakukan fitnah dengan menuduh dirinya melakukan penggelapan uang Rp3,5 miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Mall Purwokerto).

Tim Penasihat Hukum Aan Rohaeni, Saleh Darmawan mengungkapkan, MI merupakan seorang pengusaha.

"Kami, selaku kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini, sudah melaporkan (MI) ke Polresta Banyumas atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah rilis yang dilakukan oleh terlapor di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar," kata Saleh, Rabu.

Menurutnya, pemberitaan tersebut sangatlah tidak benar.

Baca juga: Kurator Moro Swalayan Purwokerto Dituduh Gelapkan Uang Aset Pailit Rp3,5 Miliar

Sehingga, kliennya merasa dicemarkan nama baiknya dan merasa difitnah.

Aan kemudian menunjuk Tim Kuasa Hukum yang merupakan bagian dari Peradi Banyumas melakukan proses hukum dengan melaporkan balik MI.

Sebelumnya, MI sempat melaporkan Aan Rohaeni atas kasus dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas.

"Setelah kami cermati, di sini, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di samping adanya dugaan pencemaran nama baik."

"Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan."

"Hasil pengecekan media online dari situs Dewan Pers, mereka belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers."

"Ada delapan media yang memberitakan, tidak perlu kami sebutkan satu per satu," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Warga Patikraja Banyumas Ditusuk, Berawal Cekcok hingga Berkelahi saat Mabuk

Menurut Saleh, transaksi kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI, secara materil jual beli sudah selesai.

Masing-masing pihak sudah mendapatkan haknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved