Berita Banyumas

Kronologi Warga Patikraja Banyumas Ditusuk, Berawal Cekcok hingga Berkelahi saat Mabuk

Polresta Banyumas beberkan kronologi kasus penusukan warga Patikraja, Banyumas yang terjadi saat pesta miras.

ist/dok polresta banyumas
Pelaku penusukan berinisial SS (48) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikaraja, Kabupaten Banyumas saat diperiksa Polresta Banyumas, Minggu (18/2/2024). Warga Notog, Patikraja, Banyumas menjadi korban penganiayaan hingga penusukan oleh pelaku saat berpesta minuman keras (miras). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Warga Notog, Patikraja, Banyumas menjadi korban penganiayaan hingga penusukan oleh pelaku saat berpesta minuman keras (miras).

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku berinisial SS (48) warga Patikraja.

Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban Dodi (31).

Baca juga: Pengedar Obat Terlarang di Cilongok Banyumas Ditangkap, Dapat Barang dari Bali

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menuturkan, kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Patikraja.

Ia menjelaskan, kronologi peritiwa terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum-minuman keras di gubuk.

Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, menanyakan kepada seseorang yang sedang minum di gubuk tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mortir Uxo di Sawah Banyumas Oleh Petani, Sisa Perang Dunia?

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku di luar gubuk.

Kemudian pelaku melukai korban dengan senjata tajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.

"Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi.

Sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. 

Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja.

Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Banjarnegara pada Minggu malam (18/2/2024).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penusukan ABG di Tembalang Semarang: Korban Tolak Jual Ponsel Curian

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.
 
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam," kata Kasat Reskrim.

Pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Dua Wanita Terduga Korban Penganiayaan oleh Oknum TNI di Purwokerto Melapor ke Denpom

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved