Pileg 2024

Caleg DPRD Purworejo Dicoret 2 Hari setelah Pencoblosan, Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye

aleg di Purworejo dicoret dari daftar pencalonan dua hari setelah pencoblosan karena libatkan anak-anak saat kampanye.

Editor: rika irawati
TRIBUN JOGJA/SULUH PAMUNGKAS
Ilustasi Pemilu. Caleg di Purworejo dicoret dari daftar pencalonan dua hari setelah pencoblosan karena libatkan anak-anak saat kampanye. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo mencoret pencalonan anggota legislatif (caleg) berinisial MA.

Pencoretan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang menyatakan MA bersalah karena melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, MA dicoret dari daftar calon tetap (DCT), dua hari pasca-pencoblosan atau Jumat (16/2/2024).

MA merupakan caleg DPRD Purworejo dari daerah pemilihan 6.

"Dalam diktum ke satu, mencoret atas nama Muhammad Abdullah dari Partai Nasdem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6, Nomor Urut 1, karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jarot menirukan bunyi surat keputusan KPU bernomor 1530 tersebut, Minggu (18/2/2024).

Jarot menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo, MA terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang," kata Jarot.

Baca juga: Caleg di Purworejo Dituntut Hukuman Penjara 6 Bulan: Libatkan Anak di Bawah Umur saat Kampanye

Dalam pencoretan caleg tersebut, KPU Kabupaten Purworejo sudah melakukan serangkaian sidang pleno dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.

Menurut Jarot, pencoretan caleg tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini.

"Kami sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi terhadap pembatalan caleg. Kami sudah klarifikasi kepada pengadilan negeri, kejaksaan, Bawaslu dan ke partai politik yang bersangkutan."

"Setelah itu, tanggal 15 Februari, kami plenokan dan pada 16 Februari kami terbitkan SK pembatalan atau pencoretan," kata Jarot.

Diberitakan sebelumnya, MA dibawa ke meja hijau karena dugaan pelanggaran kampanye dimana melibatkan anak-anak.

Di Pengadilan Negeri Purworejo, MA divonis 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, MA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hasilnya, caleg bernama Muhammad Abdullah ini bebas dari kurungan penjara.

Namun, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Baca juga: Gerindra Wonosobo Diguncang Kasus Dugaan Kekerasan Anak Caleg, Ini Kata Ketua DPC Sumardiyo

Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan, terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," kata Majelis Hakim.

MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya Rp6 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan," lanjut Majelis Hakim.

Kasus tersebut bermula saat anak MA mengambil video kampanye dan di-upload di akun TikTok milik MA.

Hal tersebut menjadi viral dan diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. (Kompas.com/Bayu Aprillio)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bersalah, Caleg yang Libatkan Anak Saat Kampanye Dicoret KPU".

Baca juga: Korban Banjir Demak Bisa Tetap Ikut Pemilu Susulan meski KTP Hilang, KPU Gandeng Disdukcapil

Baca juga: Rumah Sakit Nasser di Khan Yunis Gaza Selatan Lumpuh, Israel Gunakan sebagai Barak Militer

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved