Pileg 2024
Caleg DPRD Kudus Terancam Terjerat Pidana, Janjikan Sembako hingga Umrah Lewat Baliho Kampanye
Seorang caleg DPRD Kudus terancam terjerat pidana lantaran menjanjikan barang elektronik hingga umrah kepada warga lewat baliho kampanye.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Niat seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus menggaet suara warga di Pemilu 2024 berujung pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Dalam baliho kampanye, caleg berinisial M ini diduga melanggar aturan kampanye dengan menawarkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, paket umrah, paket sembako, produk elektronik rumah tangga, sepeda lipat, hingga sepeda listrik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, caleg tersebut bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Kaliwungu-Gebog.
Dikatakannya, dalam baliho yang dipasang tertulis "Rak Sah Bingung Kang, Coblos Sing Ono Hadiahe".
Menurut Minan, model kampanye yang dilakukan caleg tersebut sudah masuk dalam kategori menjanjikan suatu barang kepada masyarakat meskipun tidak secara langsung.
Baca juga: Jalan Pantura Kudus-Demak Lumpuh Total akibat Banjir, Lalu Lintas Dialihkan Lewat Jepara
Pihaknya belum bisa menyebut nama caleg tersebut dan partai politik yang menjadi kendaraan maju dalam Pileg.
Mengingat, saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan saksi.
"Hari ini baru pemanggilan saksi-saksi, kami layangkan surat klarifikasi pemanggilan saksi setelah melalui pembahasan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," terang Minan di sela pembersihan alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2/2024).
Minan menegaskan, M sebagai caleg, diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalam bagian keempat terkait Larangan Dalam Kampanye pada Pasal 280 ayat (1) huruf J tertulis, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Jika larangan tersebut dilanggar, Pasal 523 menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j bakal terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca juga: Spanduk dan Poster APK Bertebaran di Makam Kudus, Caleg Cuek saat Ditegur Bawaslu
Minan menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi, akan dilanjutkan pemeriksaan atau klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan.
Dia menyebut, pelanggaran yang dilakukan caleg M bisa saja masuk dalam ranah hukum kategori tindak pidana.
Sebenarnya, kata Minan, Bawaslu Kudus pernah mengingatkan caleg agar tak ada janji di alat peraga kampanye namun tidak diindahkan.
"Nanti, pelaku kami panggil terkait baliho ada kategori menjanjikan. Sesuai aturannya, pelaksana atau peserta tim kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau dalam bentuk materi lain, baik yang ditemukan dalam proses masa kampanye, maupun masa tenang," tuturnya.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.