Pileg 2024
Caleg DPRD Kudus Terancam Terjerat Pidana, Janjikan Sembako hingga Umrah Lewat Baliho Kampanye
Seorang caleg DPRD Kudus terancam terjerat pidana lantaran menjanjikan barang elektronik hingga umrah kepada warga lewat baliho kampanye.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan memberi keterangan kepada wartawan, Minggu (11/2/2024). Minan mengungkap adanya seorang caleg DPRD Kudus yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye lantaran menjanjikan paket sembako hingga umrah kepada warga pemilih lewat baliho kampanye.
Di dalam Pasal 523 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga dijelaskan bahwah "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta". (*)
Baca juga: 20-an Calon TPS di Demak Terendam Banjir, Penyelenggara Pemilu Bakal Pindahkan ke Dekat Pengungsian
Baca juga: Pemain Naturalisasi Sandy Walsh Antusias Nyoblos Pertama di Pemilu 2024, Ajak Warga Tak Golput
Berita Terkait: #Pileg 2024
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.