Pemilu 2024

Ini yang Tak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Pelanggaran Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Sebentar lagi, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Ini yang tidak boleh dilakukan jika tak mau terjerat pidana dan denda.

Editor: rika irawati
freepik
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Sejumlah pihak harus mulai mempersiapkan diri memasuki masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan larangan jika tak mau terjerat pidana penjara dan denda. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak harus mulai mempersiapkan diri memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Pasalnya, pelanggaran terhadap aturan saat masa tenang tak hanya menimbulkan sanksi denda tetapi juga menimbulkan hukuman pidana penjara.

Beberapa pihak tersebut di antaranya pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu. Juga, media serta lembaga penyiaran, dan lembaga survei.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung 11-13 Februari 2024.

Terkait masa tenang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 1 angka 36 undang-undang tersebut dijelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca juga: Benarkah Tak Ada Lagi Surat Undangan sebagai Syarat Mencoblos di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye.

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih pasangan calon;
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
    kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 523 UU Pemilu.

Sementara, di masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lain, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Baca juga: Petugas KPPS Diimbau Tak Pakai Cincin saat Hari H Pencoblosan Pemilu 2024, Bisa Rusak Surat Suara

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Untuk memantau kemungkinan terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan meningkatkan patroli di masa tenang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved