Pemilu 2024
Ini yang Tak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Pelanggaran Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Sebentar lagi, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Ini yang tidak boleh dilakukan jika tak mau terjerat pidana dan denda.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Semarang Nurkus Budiyantomo mengatakan, pengawasan selama masa tenang juga dilakukan di media sosial.
Sebab, dimungkinkan, masih ada praktik kampanye yang dilakukan akun liar atau personal yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait hal ini, pihaknya akan menerjunkan tim siber dan relawan siber guna melakukan penyisiran.
"Jika dilakukan oleh akun yang tidak didaftarkan di KPU, nanti akan kami rekomendasikan ke Diskominfo Kabupaten Semarang dan akan dinaikkan juga ke atas untuk men-take down konten (kampanye) itu," kata dia.
Pada Pemilu 2024 ini, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.
Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Tribunbanyumas/Rezanda Akbar/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini 3 Hal yang Dilarang".
Baca juga: Korban Banjir Demak Mengungsi Sampai Kudus, Pemkab Kudus Penuhi Kebutuhan Makan hingga Obat-obatan
Baca juga: Lebih dari 8 Ribu Jiwa Korban Banjir Demak Mengungsi, Penyisiran dan Evakuasi Terus Dilakukan
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.