Pemilu 2024

Ini yang Tak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Pelanggaran Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Sebentar lagi, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Ini yang tidak boleh dilakukan jika tak mau terjerat pidana dan denda.

Editor: rika irawati
freepik
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Sejumlah pihak harus mulai mempersiapkan diri memasuki masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan larangan jika tak mau terjerat pidana penjara dan denda. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Semarang Nurkus Budiyantomo mengatakan, pengawasan selama masa tenang juga dilakukan di media sosial.

Sebab, dimungkinkan, masih ada praktik kampanye yang dilakukan akun liar atau personal yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait hal ini, pihaknya akan menerjunkan tim siber dan relawan siber guna melakukan penyisiran.

"Jika dilakukan oleh akun yang tidak didaftarkan di KPU, nanti akan kami rekomendasikan ke Diskominfo Kabupaten Semarang dan akan dinaikkan juga ke atas untuk men-take down konten (kampanye) itu," kata dia.

Pada Pemilu 2024 ini, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Tribunbanyumas/Rezanda Akbar/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini 3 Hal yang Dilarang".

Baca juga: Korban Banjir Demak Mengungsi Sampai Kudus, Pemkab Kudus Penuhi Kebutuhan Makan hingga Obat-obatan

Baca juga: Lebih dari 8 Ribu Jiwa Korban Banjir Demak Mengungsi, Penyisiran dan Evakuasi Terus Dilakukan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved