Pemilu 2024

Ini yang Tak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Pelanggaran Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Sebentar lagi, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Ini yang tidak boleh dilakukan jika tak mau terjerat pidana dan denda.

Editor: rika irawati
freepik
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Sejumlah pihak harus mulai mempersiapkan diri memasuki masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan larangan jika tak mau terjerat pidana penjara dan denda. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak harus mulai mempersiapkan diri memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Pasalnya, pelanggaran terhadap aturan saat masa tenang tak hanya menimbulkan sanksi denda tetapi juga menimbulkan hukuman pidana penjara.

Beberapa pihak tersebut di antaranya pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu. Juga, media serta lembaga penyiaran, dan lembaga survei.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung 11-13 Februari 2024.

Terkait masa tenang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 1 angka 36 undang-undang tersebut dijelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca juga: Benarkah Tak Ada Lagi Surat Undangan sebagai Syarat Mencoblos di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye.

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih pasangan calon;
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
    kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 523 UU Pemilu.

Sementara, di masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lain, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Baca juga: Petugas KPPS Diimbau Tak Pakai Cincin saat Hari H Pencoblosan Pemilu 2024, Bisa Rusak Surat Suara

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Untuk memantau kemungkinan terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan meningkatkan patroli di masa tenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Semarang Nurkus Budiyantomo mengatakan, pengawasan selama masa tenang juga dilakukan di media sosial.

Sebab, dimungkinkan, masih ada praktik kampanye yang dilakukan akun liar atau personal yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait hal ini, pihaknya akan menerjunkan tim siber dan relawan siber guna melakukan penyisiran.

"Jika dilakukan oleh akun yang tidak didaftarkan di KPU, nanti akan kami rekomendasikan ke Diskominfo Kabupaten Semarang dan akan dinaikkan juga ke atas untuk men-take down konten (kampanye) itu," kata dia.

Pada Pemilu 2024 ini, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Tribunbanyumas/Rezanda Akbar/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini 3 Hal yang Dilarang".

Baca juga: Korban Banjir Demak Mengungsi Sampai Kudus, Pemkab Kudus Penuhi Kebutuhan Makan hingga Obat-obatan

Baca juga: Lebih dari 8 Ribu Jiwa Korban Banjir Demak Mengungsi, Penyisiran dan Evakuasi Terus Dilakukan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved