Pemilu 2024
Benarkah Tak Ada Lagi Surat Undangan sebagai Syarat Mencoblos di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi di media sosial bahwa surat undangan fisik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak ada lagi. Benarkah?
TRIBUNBANYUMAS.COM - Beredar informasi di media sosial bahwa surat undangan fisik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak ada lagi.
Pemilik hak suara pun bisa langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Sebagai gantinya, masyarakat harus mengecek secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Informasi ini beredar luas setelah diunggah, satu di antaranya, akun Tiktok @abahyoufree, Selasa (6/2/2024).
"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id," tulis unggahan tersebut.
Unggahan ini mendapat beragam komentar dari warganet.
Baca juga: Petugas KPPS Diimbau Tak Pakai Cincin saat Hari H Pencoblosan Pemilu 2024, Bisa Rusak Surat Suara
Beberapa warganet memang mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau undangan yang menjadi salah satu syarat mencoblos di TPS.
Lantas, benarkah tak ada lagi undangan fisik bagi pemilih di Pemilu 2024?
Terkait informasi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024.
Menurut dia, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilik hak suara yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham, Rabu (7/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Bank Indonesia Libur saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Layanan BI-Fast Masih Bisa Digunakan
Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Lantaran hari pemungutan jatuh pada 14 Februari 2024, artinya, surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.
Saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.