Pemilu 2024
Benarkah Tak Ada Lagi Surat Undangan sebagai Syarat Mencoblos di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi di media sosial bahwa surat undangan fisik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak ada lagi. Benarkah?
"Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS, bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU," ucap Idham.
Bawa Surat Undangan saat Pencoblosan
Senada, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masyarakat masih akan mendapatkan surat pemberitahuan.
"Kabar itu tidak sepenuhnya benar. Bagi warga yang telah terdaftar di DPT, tetap akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan," ujarnya, saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Sri Sultan HB X Minta Semua Pihak Siapkan Diri Terima Hasil Pemilu 2024
Satya menjelaskan, surat pemberitahuan yang dimaksud berisi nama, alamat, serta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan jam pencoblosan.
Surat atau formulir tersebut juga tertera tanda tangan Ketua KPPS setempat sesuai lokasi masing-masing TPS.
"Pemberitahuan akan diedarkan selambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.
Bahkan, Satya menyampaikan, semua surat pemberitahuan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, telah tercetak dan terkirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Untuk kemudian dibagi per TPS melalui PPS masing-masing," kata dia.
Selanjutnya, pemilih perlu membawa surat pemberitahuan dan kartu identitas diri saat mencoblos di hari pemungutan suara.
"Membawa surat pemberitahuan dan KTP, fotokopi KTP, IKD (KTP digital), atau suket (surat keterangan) biodata," ungkapnya. (Kompas.com/Diva Lutfiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU".
Baca juga: Genap Setahun Disandera KKB, Kondisi Pilot Susi Air Phillip Mark Diungkap Lewat Foto. Dijaga Pemanah
Baca juga: Banjir Melanda Setrokalangan Kudus, Air Limpasan Sungai Wulan Masuk Mulai Dini Hari
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.