Pemilu 2024

Benarkah Tak Ada Lagi Surat Undangan sebagai Syarat Mencoblos di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi di media sosial bahwa surat undangan fisik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak ada lagi. Benarkah?

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Warga mengikuti simulasi pencoblosan dan pemungutan surat suara Pemilu 2024 di halaman kantor KPU Purbalingga, Selasa (30/1/2024). KPU membantah tak ada lagi surat undangan yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan. Surat undangan akan dikirim maksimal H-3 pencoblosan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Beredar informasi di media sosial bahwa surat undangan fisik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak ada lagi.

Pemilik hak suara pun bisa langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Sebagai gantinya, masyarakat harus mengecek secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Informasi ini beredar luas setelah diunggah, satu di antaranya, akun Tiktok @abahyoufree, Selasa (6/2/2024).

"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id," tulis unggahan tersebut.

Unggahan ini mendapat beragam komentar dari warganet.

Baca juga: Petugas KPPS Diimbau Tak Pakai Cincin saat Hari H Pencoblosan Pemilu 2024, Bisa Rusak Surat Suara

Beberapa warganet memang mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau undangan yang menjadi salah satu syarat mencoblos di TPS.

Lantas, benarkah tak ada lagi undangan fisik bagi pemilih di Pemilu 2024?

Terkait informasi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024.

Menurut dia, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilik hak suara yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham, Rabu (7/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Bank Indonesia Libur saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Layanan BI-Fast Masih Bisa Digunakan

Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Lantaran hari pemungutan jatuh pada 14 Februari 2024, artinya, surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.

Saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS, bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU," ucap Idham.

Bawa Surat Undangan saat Pencoblosan

Senada, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masyarakat masih akan mendapatkan surat pemberitahuan.

"Kabar itu tidak sepenuhnya benar. Bagi warga yang telah terdaftar di DPT, tetap akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan," ujarnya, saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Sri Sultan HB X Minta Semua Pihak Siapkan Diri Terima Hasil Pemilu 2024

Satya menjelaskan, surat pemberitahuan yang dimaksud berisi nama, alamat, serta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan jam pencoblosan.

Surat atau formulir tersebut juga tertera tanda tangan Ketua KPPS setempat sesuai lokasi masing-masing TPS.

"Pemberitahuan akan diedarkan selambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.

Bahkan, Satya menyampaikan, semua surat pemberitahuan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, telah tercetak dan terkirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Untuk kemudian dibagi per TPS melalui PPS masing-masing," kata dia.

Selanjutnya, pemilih perlu membawa surat pemberitahuan dan kartu identitas diri saat mencoblos di hari pemungutan suara.

"Membawa surat pemberitahuan dan KTP, fotokopi KTP, IKD (KTP digital), atau suket (surat keterangan) biodata," ungkapnya. (Kompas.com/Diva Lutfiana Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU".

Baca juga: Genap Setahun Disandera KKB, Kondisi Pilot Susi Air Phillip Mark Diungkap Lewat Foto. Dijaga Pemanah

Baca juga: Banjir Melanda Setrokalangan Kudus, Air Limpasan Sungai Wulan Masuk Mulai Dini Hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved