Selasa, 5 Mei 2026

Pilpres 2024

Pengamat Yakin soal KPU Langgar Etik Bakal Jadi Bahan Propaganda Lawan Jokowi

Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah menilai putusan DKPP terhadap KPU bakal jadi bahan propaganda untuk menyerang presiden Jokowi.

Tayang:
TRibun Jogja
Logo KPU. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu dinilai akan dijadikan bahan propaganda melawan kekuasaan Presiden Jokowi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu dinilai akan dijadikan bahan propaganda melawan kekuasaan Presiden Jokowi.

Hal ini diungkapkan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.

DKPP menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca juga: Pengamat Sebut Sanksi Ketua KPU Imbas Terima Gibran Cawapres Tak Berdampak Elektabilitas Prabowo

"Saya kira ini nanti akan menjadi materi propaganda yang sangat menarik.

Sekarang kita sedang menghadapi tren perguruan tinggi, elite akademisi, peneliti, termasuk para guru besar mereka bertindak bersikap menghardik Joko Widodo," kata Dedi kepada Tribunnews.com dikutip Tribunbanyumas.com, Selasa (6/2/2024).

Ia melanjutkan, tindakan itu dilakukan karena telah terjadi banyak pelanggaran.

Termasuk juga punya potensi kerusakan demokrasi saat ini.

Baca juga: TKN Respons Putusan DKPP kepada Ketua KPU soal Cawapres Gibran, Sesuai Konstitusi Tapi Dipolitisasi

"Lalu dengan adanya putusan ini, saya kira banyak perguruan tinggi yang sadar bahwa mereka harus bersatu untuk melawan sikap arogansi Jokowi termasuk hasrat kekuasaan Jokowi yang melampaui batas ini," tegasnya.

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Baca juga: Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Demi Pilpres Bermartabat, KAMI Dorong Ketua dan Komisioner KPU Diganti setelah Diputus Langgar Etik

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved