Rabu, 6 Mei 2026

Pilpres 2024

Pengamat Sebut Sanksi Ketua KPU Imbas Terima Gibran Cawapres Tak Berdampak Elektabilitas Prabowo

DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar kode etik karena menerima pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Kasus ini tak pengaruh elektabilitas Prabowo.

Tayang:
Mahfira Putri Maulani/Tribun Jateng
Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Menhan yang juga calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat hadiri peringatan Hari Veteran di UNS beberapa waktu lalu. Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah menyoroti soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik karena menerima berkas pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah menyoroti soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik karena menerima berkas pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU dinilai melanggar pedoman penyelenggara Pemilu.

Namun demikian, Dedi Kurnia Syah menuturkan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada elektabilitas pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: TKN Respons Putusan DKPP kepada Ketua KPU soal Cawapres Gibran, Sesuai Konstitusi Tapi Dipolitisasi

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) ini menegaskan hal ini tidak akan berdampak apa-apa pada Pemilu 2024.

"Putusan DKPP terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU, saya kira akan berhenti sebatas rekomendasi dan berkas persidangan saja," kata Dedi dihubungi Tribun, Senin (5/2/2024).

Ia juga meyakini keputusan tersebut juga tidak berdampak apapun terhadap pemilu dan pilpres.

Bahkan tidak terdampak pada Ketua KPU sekarang yang sedang menjabat.

Baca juga: Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres

"Mengapa? Karena DKPP bukan penegak hukum.

Kita hanya bisa menyaksikan proses pencalonan Gibran sebagai cawapres penuh dengan kecacatan," kata Dedi.

"Mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi yang diputus bersalah oleh MKMK.

Kemudian sekarang ketua KPU mengikuti keputusan MK," sambungnya.

Menurut Dedi seharusnya KPU mengikuti Undang-Undang, bukan putusan Mahkamah Konstitusi. 

"MK hanya bisa merekomendasikan sebuah Undang-Undang itu tumpang tindih atau tidak.

Hanya bisa menjelaskan Undang-Undang itu dianulir.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

Artinya harus kembali pada undang-undang yang lama," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved