Pilpres 2024
Pengamat Sebut Sanksi Ketua KPU Imbas Terima Gibran Cawapres Tak Berdampak Elektabilitas Prabowo
DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar kode etik karena menerima pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Kasus ini tak pengaruh elektabilitas Prabowo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah menyoroti soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik karena menerima berkas pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU dinilai melanggar pedoman penyelenggara Pemilu.
Namun demikian, Dedi Kurnia Syah menuturkan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada elektabilitas pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: TKN Respons Putusan DKPP kepada Ketua KPU soal Cawapres Gibran, Sesuai Konstitusi Tapi Dipolitisasi
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) ini menegaskan hal ini tidak akan berdampak apa-apa pada Pemilu 2024.
"Putusan DKPP terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU, saya kira akan berhenti sebatas rekomendasi dan berkas persidangan saja," kata Dedi dihubungi Tribun, Senin (5/2/2024).
Ia juga meyakini keputusan tersebut juga tidak berdampak apapun terhadap pemilu dan pilpres.
Bahkan tidak terdampak pada Ketua KPU sekarang yang sedang menjabat.
Baca juga: Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres
"Mengapa? Karena DKPP bukan penegak hukum.
Kita hanya bisa menyaksikan proses pencalonan Gibran sebagai cawapres penuh dengan kecacatan," kata Dedi.
"Mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi yang diputus bersalah oleh MKMK.
Kemudian sekarang ketua KPU mengikuti keputusan MK," sambungnya.
Menurut Dedi seharusnya KPU mengikuti Undang-Undang, bukan putusan Mahkamah Konstitusi.
"MK hanya bisa merekomendasikan sebuah Undang-Undang itu tumpang tindih atau tidak.
Hanya bisa menjelaskan Undang-Undang itu dianulir.
Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP
Artinya harus kembali pada undang-undang yang lama," tegasnya.
| Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
|
|---|
| Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
|
|---|
| PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
|
|---|
| Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Gibran-dan-Prabowo.jpg)