Pilpres 2024

Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres

DKPP RI pastikan pelanggaran etik ketua KPU tak pengaruhi status Gibran sebagai cawapres.

Editor: rika irawati
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi keterangan kepada wartawan di Balai Kota Solo. DKPP RI memastikan, pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 tak pengaruhi status Gibran sebagai cawapres. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipastikan tak mengubah pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Senin, DKPP RI menghukum Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan peringatan keras terakhir atas pelanggaran etik pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Enggak (mempengaruhi). Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Heddy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Sanksi ini merupakan hukuman kedua yang diberikan DKPP kepada Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim juga mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP atas perkara perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, Ketua KPU RI Dapat Peringatan Keras Terakhir dari DKPP

Tentang hukuman kedua yang sama-sama bersifat peringatan keras terakhir, Heddy menjelaskan, putusan DKPP tidak bersifat tidak akumulatif.

Itu berarti, putusan sebelumnya tak mempengaruhi putusan kali ini karena persoalan yang terjadi berbeda.

"Keputusan DKPP itu kan sifatnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy.

Diberitakan sebelumnya, Senin, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Enam anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan.

Baca juga: Demi Pilpres Bermartabat, KAMI Dorong Ketua dan Komisioner KPU Diganti setelah Diputus Langgar Etik

Hari ini, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved